• REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, November 1, 2026
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Pemkab Dharmasraya Usulkan Pencabutan Perda Retribusi Izin Gangguan

Pemkab Dharmasraya Usulkan Pencabutan Perda Retribusi Izin Gangguan
2.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Dharmasraya, TI – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kembali menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat, Rabu (08/05).

Dua Ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan, dalam rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2012 terkait Retribusi Izin Gangguan dan Ranperda tentang Kerjasama Daerah.

Dipaparkan Wakil Bupati, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka pemungutan Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Dharmasraya tidak dapat dipungut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Berdasarkan hal itu, dalam pelaksanaan di lapangan secara aplikasinya Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah menghentikan pungutan terhadap retribusi izin gangguan. Akan tetapi, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penghentian pelaksanaan Perda ini tentu harus diiringi dengan pencabutan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” ujar wabup.

Sementara untuk Ranperda Kerjasama Daerah, dikatakan wabup, adalah sebagai bentuk salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kerjasama ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Dikatakan wabup, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh oleh pemerintah daerah dengan adanya kerjasama antar daerah ini. Seperti diantaranya, dalam hal manajemen konflik antar daerah, dimana kerjasama antar daerah dapat menjadi forum interaksi dan dialog antar aktor utama daerah. Dalam efisiensi dan standarisasi pelayanan, kerjasama antar daerah juga dapat dimanfaatkan untuk membangun aksi bersama.

Kemudian dalam hal pengembangan ekonomi, kerjasama antar daerah juga akan mendorong terjadinya pengembangan ekonomi di satu wilayah. Kemudian juga dalam hal pengelolaan lingkungan, imbuh wabup, kerjasama antar daerah juga akan mendorong pengelolaan lingkungan yang menjadi masalah bersama.

“Kerjasama daerah sejalan dengan prinsip good government, karena menghubungkan masyarakat, pemerintah dan sektor privat dalam pembuatan kebijakan,” tukas wabup.

Wabup berharap, nota penjelasan tentang kedua Ranperda yang disampaikan kepada DPRD tersebut dapat diterima untuk kemudian dibahasa guna mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (humas)

Anton

Previous Post

Wabup Dharmasraya Undang Masyarakat Tiga Kecamatan Buka Puasa Bersama

Next Post

Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Menkes: Untuk DKI Jakarta, Penyebabnya Karena Penyakit Bawaan

Next Post
Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Menkes: Untuk DKI Jakarta, Penyebabnya Karena Penyakit Bawaan

Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Menkes: Untuk DKI Jakarta, Penyebabnya Karena Penyakit Bawaan

BSPS Dari Pemerintah Pusat Kembali Diterima 1.005 Warga Dharmasraya

BSPS Dari Pemerintah Pusat Kembali Diterima 1.005 Warga Dharmasraya

Pleno KPU Selesai, inilah Caleg DPRD Kota Padang Terpilih

Pleno KPU Selesai, inilah Caleg DPRD Kota Padang Terpilih

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor