Sijunjung,TI – Pada Selasa (20/3/2018) bertempat di Gedung Pertemuan Pancasila, Muaro Sijunjung, dengan mengandeng unsur forkompinda serta tokoh-tokoh masyarakat mengelar acara deklarasi anti hoax. Sementara Kepolisian Resort (Polres) Sijunjung terus gencar menghimbau masyarakat untuk memerangi hoax atau berita bohong khususnya yang terjadi di lingkungan masyarakat Sijunjung.
Acara deklarasi anti Hoax, yang mengandeng seluruh unsur masyarakat seperti, walinagari, tokoh masyarakat, camat, kepala OPD, dan Anggota DPRD setempat, terlihat khidmat diikuti oleh peserta.
Dihimbau kepada masyarakat setempat agar tidak terlena atau terpengaruh dengan berita bohong atau hoax di medsos. Sebab hal itu bisa membuat suasana menjadi gaduh.
Apalagi kedepan akan memasuki tahun politik dalam menghadapi pemilu serentak yang sangat mudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum masyarakat untuk membuat berita bohong atau hoak dalam melancarkan misi dan tujuan- tujuan yang tidak bertanggung jawab.
Dalam acara deklarasi , yang dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekdakab, Kejaksaan, Kodim 0310/SSD, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, bertekad bersama-sama mendeklarasikan gerakan anti hoax di kabupaten yang dijuluki Ranah Lansek Manih ini.
Wakapolres Sijunjung, H.Siregar menyampaikan,” saat ini hampir setiap hari masyarakat mengunakan media sosial, dan memang tidak ada larangan untuk mengunakannya, tetapi kita sayangkan dimedia sosial tersebut sudah disalah gunakan dengan memanfaatkan media sosial tersebut untuk mencabik-cabik NKRI ini dengan keuntungan segelintir kelompok,” ucapnya.
“Ketika kepentingan masyarakat itu mulai diganggu oleh berita-berita bohong, dan inilah yang akan memecah belah masyarakat Sijunjung khusunya, maka marilah kita perangi hoax, dan kita jaga keutuhan negeri ini,”tegasnya wakapolres.
Kemudian Bupati Sijunjung Yuswir Arifin juga menyampaikan,”Deklarasi anti hoax ini tentunya ditujukan adalah untuk masyarakat Sijunjung , karena disini kita berharap jangan sampai tidak kondusif situasi masyarakat ini dengan pemberitaan – pemberitaan bohong, atau hoax.
Seandainya kalau ada berita bohong dicari tahu dulu, karena kalau ada berita bohong tersebut ini terjadi karena ketidaktahuan dan ketidak mengertiannya dari masyarakat tersebut, karena untuk diketahui oleh masyarakat bahwa membuat berita bohong tersebut ancaman hukumannya cukup tinggi, jadi berhati-hatilah dalam membuat berita atau postingan di media sosial, apalagi di media cetak,” ujar Bupati Yuswir.
Selanjutnya deklarasi ini dibacakan oleh ketua DPRD Sijunjung Yusnidarti, dan dilanjutkan dengan penanda tanganan deklarasi oleh unsur forkompinda serta tokoh masyarakat, KPU dan Bawaslu.**
Media Cerdas

Discussion about this post