• REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Oktober 27, 2026
Targetindo.com
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
        • bisawd
    • SUMSEL
      • SUMUT
        • Situs Slot Gacor
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Targetindo.com
No Result
View All Result

Tanggapan Pimpinan Regional PT. Arrtu Menyoal Tuntutan Buruh

Tanggapan Pimpinan Regional PT. Arrtu Menyoal Tuntutan Buruh
2.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Ketapang, TI – Pimpinan Regional PT. Arrtu Plantation Ketapang, Kalimantan Barat, Imanuel menilai, terhadap apa yang di tuntut oleh para Serikat buruh Ketapang, saat audensi pihaknya selama ini sudah berjalan sesuai dengan norma. Terlebih lagi, adanya tuntutan terhadap dua orang yang di katakan kami yang melakukan PHK.

“Silakan saja di konfirmasi kembali, di dalam data saya yang bersangkutan mengakui itu. Ada 17 hari tidak masuk kerja dan yang satunya 26, aturan UU sudah ada dan tidak perlu saya keluarkan PHK”, tegas, Imanuel usai mengikuti audensi para Serikat Buruh Ketapang di ruangan Paripurna DPRD, Selasa, (22/8).‎

Dia menambahkan, khusus terhadap dua orang tersebut, sesuai yang telah diatur dalam UU tentunya tidak mungkin pihaknya yang akan membayar PHK.

‎”Lain lagi yang telah pensiun, kita mengacu pada buruh harian lepas (BHL) yang mana telah kita sampaikan jika tidak ada pekerjaan jangan melakukan pekerjaan”, imbuhnya.

Terhadap hasil selanjutnya dari hasil pertemuan bersama DPRD (audensi – Red), ia ‎akan mengembalikan kepada aspek normatif, bukan subjektif. Dimana menurutnya, secara aspek normatif sudah dipenuhi.‎

Menurut, Imanuel, jika dalam proses mediasi ketiga kalinya, di kantor Disnakertrans Ketapang, ‎selama 10 hari tidak ada titik temu, maka silakan saja masing – masing pihak melakukan gugatan.

“‎Silahkan, kami siap menghadapi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tantang‎, Imanuel.

Imanuel memaparkan, Jika nanti setelah melalui PHI pihaknya dinyatakan kalah, maka siap memenuhi kewajiban karena sudah ada kepastian hukum tetap.

Terkait persoalan, waktu satu minggu ‎yang ia minta saat audensi, menurutnya, pihaknya akan mentelaah terlebih dahulu masukan anggota dewan yang hadir saat audensi berlansung, khususnya yang hadir dari jumlah mediasi.

“Saya akan berbicara dulu dengan pihak Tim internal kami untuk melihat aspeknya. Sebab pertimbangannya persoalan ini hanya muncul di Perusahaan kami saja, tentunya tidak kemungkinan terjadi juga di Perusahaan kebun lain”, cercanya.

Jika ini sering terjadi menimpa Investor, dikatakan Imanuel ada suatu pondasi hukum tidak kuat. Tentu harus di luruskan dengan tidak adanya kekuatan hukum yang lentur.

“Jadi kami tidak mau mengambil suatu keputusan, sebab kalau di lakukan besoknya ada lagi pertemuan dengan Perusahaan kebun lainnya, apakah ini wajah pengambil keputusan kita dalam tiap menangani masalah”, ungkapnya.

Terhadap persoalan di nilai melecehkan Institus Pemerintah daerah saat tidak menghadiri pertemuan mediasi saat di Disnakertrans, di katakan, Imanuel, tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatakan perihal tersebut. ‎

“Saya kira tidak ada tentang pasal mediasi yang mengaturnya, ‎Apa ketika saya tidak hadir saat mediasi saya melecehkan hukum? tentu tidak. Jangan lihat dari aspek subjektif, tapi lihat dari aspek legal‎nya”, ketusnya.    (AgsH) ‎

Previous Post

Demi Hindari Angka Kecelakaan, Pemprov Lampung Ajukan Perbaikan Palang Pintu Kereta Api

Next Post

Keluhan Wienda, Pengunjung Pantai Muaro Lasak Waktu Parkir Mobilnya

Next Post
Keluhan Wienda, Pengunjung Pantai Muaro Lasak Waktu Parkir Mobilnya

Keluhan Wienda, Pengunjung Pantai Muaro Lasak Waktu Parkir Mobilnya

Korut :  Latihan Militer AS-Korsel Bisa Menyulut Perang Nuklir

Korut :  Latihan Militer AS-Korsel Bisa Menyulut Perang Nuklir

Kedatangan Sekjen Partai Komunis Vietnam Disambut Karpet merah di Gedung DPR

Kedatangan Sekjen Partai Komunis Vietnam Disambut Karpet merah di Gedung DPR

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • Kode Etik
  • Visi Misi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Email : [email protected]

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
    • PARIWARA
      • situs slot gacor
    • TARGETINDO TV
  • PERISTIWA
  • INVESTIGASI
  • BABEL
  • SUMBAR
    • DPRD
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • JAMBI
      • ACEH
    • JAWA BARAT
      • JAWA TENGAH
    • JAWA TIMUR
      • KALIMANTAN
    • KEPULAUAN RIAU
      • LAMPUNG
    • RIAU
      • SULAWESI
    • SUMSEL
      • SUMUT
    • PAPUA
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM & KRIMINAL

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GROUP situs gacorslot gacorSlot MaxwinSlot777Link Slot Gacorsitus slot gacorSlot Terpercaya

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor