Jakarta, targetindo.com – Pada sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saksi ahli dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar mengatakan, Ahok tiga kali menyinggung Alquran Suraqh Al Maidah Ayat 51.
“Minimal yang saya ketahui tiga kali (menyinggung surat Al Maidah). Enggak usah saya sebutkan, nanti melebar-melebar,” ujar Miftachul saat bersaksi dalam sidang penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017)
Medengar keterangan tersebut, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto pun memninta saksi ahli agama Islam Miftachul untuk menyebutkan dimana saja Ahok menyinggung Al Maidahselain yang di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
“Pernah menyinggung setelah menjadi calon (gubenur) di suatu tempat menyampaikan surat Al Maidah,” jawab Miftachul tanpa merinci.
“Lihat langsung atau gimana?” tanya lagi Dwiarso.
Namun, Miftachul tidak membeberkan bahwa dirinya tidak pernah melihat langsung saat gubenur Jakarta menyinggung surat Al Maidah. Informasi Ahok menyinggung ayat Alquran didapatkan usai dirinya menonton video di media sosial (medsos).
“Ada di YouTube. Kalau tidak keliru di salah satu partai juga pernah (menyinggung Al Maidah),” pungkasnya.
Discussion about this post