Padang Pariaman, TI – Menanggapi pemberitaan salah satu media online di provinsi Sumatera Barat ini dengan judul” Proyek Asrama Haji Kebanggaan Rakyat Sumbar”. Sepertinya menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, salah seorang praktisi hukum di Kota Padang mulai angkat bicara.
Banyak pihak menilai, bahwa pekerjaan itu sedari awal lelang terindikasi dirundung masalah. Mulai dari polemik ganti rugi tanah masyarakat setempat nan menyebabkan pembangunan mangkrak selama 3 tahun. Begitu juga menyoal pekerjaan yang terindikasi dilaksanakan tidak sesuai speks dan teknis seharusnya.
Tampaknya ada intervensi yang terjadi terhadap mega proyek umat islam tersebut dari pihak-pihak yang berkuku didalamnya. Aroma itu terhendus dari awal penetapan lelang.Kuat dugaan bahwasannya pemenang tender (PT. RIMBO PARADUAN) sudah dikondisikan dari awal oleh pihak yang memiliki pengaruh diproyek tersebut.Kata Yatun SH, salah seorang praktisi hukum dan juga pengacara kondang di provinsi ini, Kamis (06/07).
Menurut penilaiannya, “bagi mereka yang terlibat, sudah barang tentu akan menyebutkan kalau pekerjaan mega proyek itu nyaris sempurna”, ungkap Yatun.
“tindakan mereka wajar dalam hal membela diri, agar terlepas dari jeratan hukum yang mengancam mereka dinegeri ini”, sebut Pengacara ini.
Diduga, berbagai cara pun akan mereka halalkan untuk dilakukan.Mulai dari usaha suap oknum penegak hukum sampai pemanfaatan media. Tentunya bertujuan agar opini masyarakat terkait dugaan korupsi yang mereka lakukan berubah jadi imege yang sangat baik dimata masyarakat, ucapnya lagi.
Namun, mereka mungkin lupa akan satu hal, bahwa hukum dinegeri ini tidak mudah untuk dikibuli dengan cara penggiringan opini semata, tutur Yatun.
Mereka telah nyatakan pekerjaan yang dilaksankan sudah sesuai spesifikasi yang ada. Karena pekerjaan mereka sudah di PHO, kemudian lolos waktu diperiksa oleh BPK dan Inspektorat, itu suatu hal yang wajar untuk mereka ucapakan, cakap Yatun.
Sementara salah satu LSM yang ada didaerah Minang ini telah melaporkan mereka ke ranah hukum yang lebih tinggi yakni KPK RI, tandas pengacara kondang meneruskan.
Tentunya, halitu menunjukan bahwa masyarakat tidak percaya dengan apa yang telah mereka katakan, apalagi viralnya penangkapan oknum petinggi Partai PPP oleh KPK RI secara Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Terkait dugaan tindakan pidana korupsi (tipikor) oleh terlapor yaitu, Kakanwil Kemenag Sumbar insial (HDR), PPK Kegiatan inisial (JBN), Panitai Lelang, mantan oknum petinggi Partai PPP insial (Hrd,BE) juga Kontraktor dengan inisial (SH) pada bulan Mai lalu, tukas Yatun lagi..
Terakhir pengacara kondang itu mengatakan, “mereka saat ini mungkin merasa menang karena telah berhasil dustai masyarakat dengan wajah polos mereka.Tapi satu hal, selain hukum dunia, mereka juga akan dihantui dengan hukum tuhan Allah SWT pada waktunya nanti”, pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, TIM masih melakukan upaya konfirmasi pada pihak terkait lainnya. (Roel/TIM).
Discussion about this post