Padang, TI – Empat titik posko yang berada di perbatasan Kota Padang, sudah dinonaktifkan sejak Senin (8/6). Semua warga yang berasal dari luar, sekarang sudah boleh masuk ke Kota Padang.
“Untuk posko di perbatasan kota Padang sudah kita tutup sejak 8 Juni lalu. Tapi untuk perbatasan Sumbar, kita tak tahu,” ujar Sekretaris BPBD Kota Padang, Hendra Mardi, Rabu (10/6).
Namun terang Hendra, pada titik-titik tertentu di dalam Kota Padang, masih dilakukan pemeriksaan, seperti di Pasar Raya Padang. Dikatakannya, di masa transisi new normal ini, tim yang tergabung dalam gugus tugas lebih memfokuskan pada sosialisasi.
Sosialisasi tersebut ungkap Hendra, agar masyarakat selalu pakai masker, menjaga jarak. Kemudian, bagi perusahaan wajib menyediakan tempat cuci tangan. Karena pada 13 Juni nanti, akan diberlakukan sanksi denda bagi yang melanggar.
“Setelah 13 Juni nanti, sanksi akan berlaku. Makanya kita sosialisasi dari sekarang,” sebut Hendra.
Ia menjelaskan, bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara bersama-sama oleh tim sesuai dengan OPD masing-masing. Misalnya, bagi kendaraan, diserahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub).
Sebelumnya, saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kota Padang membatasi pergerakan orang. Yaitu, mereka yang bisa masuk Padang adalah mereka yang hanya memiliki KTP Padang.
Saat itu, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, kebijakan itu dilakukan karena pertimbangan masih banyaknya warga yang datang ke Padang. Sementara itu, jumlah orang dalam pemantauan (ODP), PDP, dan OTG, serta positif Covid-19 terus bertambah dari hari ke hari.
Discussion about this post