Padang, TI – Kali ini rapat Paripurna DPRD Kota Padang menyoal tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA 2017, berjalan sesuai agenda. Dari sembilan fraksi yang ada, hanya satu fraksi yang menyatakan penolakkan, yakni Fraksi – Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Keputusan DPRD Kota Padang yang diberi Nomor 25 Tahun 2017 melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti, dan dengan dihadiri oleh 31 orang dari 45 orang anggota dewan di Gedung Bundar Sawahan 50 Padang, pada Sabtu (30/9).
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menyampaikan, Ranperda Perubahan merupakan Perda Kota Padang, Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2010 – 2030. Terakhir Walikota menyampaikan Ranperda Penyertaan Modal Pemko Padang terhadap Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Sehari sebelumnya Walikota Padang juga telah menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Padang TA 2017. Ke-empat Ranperda tersebut telah dibahas oleh Pansus dan Badan Anggaran, namun dalam pembahasan terhadap dua Ranperda diperlukan penambahan waktu dengan berdasarkan surat Ketua Pansus.
Ranperda perubahan RPJMD belum selesai dipaparkan, atau difasilitasi oleh Gubernur atau Pemerintah Provinsi. Sementara Ranperda perubahan RTRW belum selesai peta penyusunan RTRW Kota Padang, yakni tahun 2010 – 2030 di Badan Informasi Geospasial (BIG).
Persyaratan dokumen administrasi terhadap perubahan Perda RTRW Kota Padang, Tahun 2010 – 2030 masih dalam dalam proses di Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) BPN RI.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, dari hasil Paripurna yang kita laksanakan yakni anggaran belanja Kota Padang. sehubungan Sumatera Barat ada peningkatan sebesar Rp123,33 miliar dari Rp2,2 triliun dalam APBD 2017 menjadi 2,35 triliun dalam Perubahan APBD TA 2017, Sabtu(30/9).
Selanjutnya, dalam hasil paripurna untuk penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), kita inginkan Pemerintah Kota Padang untuk dapat melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri.
” Hal ini, disebabkan karena kita telah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan mendapat masukkan dari tenaga ahli, pakar ekonomi dan ahli hukum beberapa waktu lalu. Bahwasanya Perda No.10 Tahun 2014 untuk Perumda Padang Sejahtera Mandiri sebaiknya di revisi dahulu”, sebutnya.
Makanya penyertaan modal untuk Perusda PSM tidak dapat kita realisasikan dulu. Akan tetapi akan dibahas lagi setelah Feasibility Studynya (studi yang bertujuan untuk menilai kelayakan implementasi sebuah bisnis,red) selesai, ” kata Wahyu usai paripurna APBD Perubahan 2017.
Kemudian terkait menyoal penyelengaraan perlombaan Qasidah Rebana Nasional ke -22 dan Kota Padang adalah selaku tuan rumah ditahun ini. Memang di RKA dan RKP nya ada juga terselip disana kegiatan Da’i.
“Akan tetapi masukkan dari DKP tidak menjadi persoalan, karena bisa dilakukan penambahan anggaran. Alasannya disebabkan penambahan dilakukan karena perlombaan qasidah rebana ini adalah bersifat nasional, “ujarnya.
Dijadwalkan, dalam perlombaan ini akan dihadiri sekitar 34 provinsi dengan peserta 25 orang dari setiap propinsi, dan itu yang di tanggung biaya akomodasinya selama lakukan perlombaan di Padang. Sedangkan rombongan diluar dari peserta, mereka yang tanggung sendiri.
“Walaupun demikian, saran kita dari DPRD kepada Pemko Padang agar sebelum kegiatan ini lakukan, Pemko harus membuat laporan dan pertanggungjawaban tentang kegiatan Da’i yang sudah dilaksanakan sebelumnya, “kata Wahyu Iramana Putra.
Disamping hal lain yang perlu kita ingatkan tambah Wahyu, yakni mengenai pembangunan fisik untuk pelaksanaan waktu, cukup untuk sistem tender, untuk bisa melaksanakan dengan baik agar tidak terganggu. Sehingganya serapan untuk 2017 bisa baik, karena serapan di APBD sekarang bisa dikatakan sudah cukup baik.
“Serapan itulah yang harus kita jaga. Jangan nanti ada pekerjaan yang tidak bisa terlaksanakan sehingga terjadi Silpa,” tutup ketua DPD Golkar Padang ini.
Terlihat penyampaian pandangan akhir fraksi dalam puripurna Perubahan APBD TA 2017 ini hanya fraksi PPP yang menyatakan menolak terkait penambahan anggaran untuk perlombaan qasidah rebana.
Diketahui Fraksi PPP melalui Maidestal Hari Mahesa, menyatakan penolakkan terhadap pengesahan RAPBD Perubahan 2017 tersebut terkait dengan permintaan dana tambahan untuk kegiatan Festival Qasidah Rabbana tingkat nasional ke-22.
Mahesa curiga bahwa ada yang janggal dalam permintaan tambahan dana tersebut. Misalnya saja terkait sewa kamar hotel pada kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya, yaitu pertemuan Dai Internasional yang merupakan rangkaian kegiatan Festival Qasidah Rabbana tersebut. (*)