Jakarta, TI – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Sipil Antikorupsi (Maki) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/2/2020). Maki menggugat KPK yang belum menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku.
Dalam persidangan hari ini, terungkap Harun tak mempunyai uang banyak. Hal ini terungkap Maki dari bukti print dari foto screenshot komunikasi WA antara Harun Masiku dengan temannya bernama Budi. Dalam percakapan tersebut, Harun meminta Budi membelikannya tiket pesawat. “Atas bukti tersebut menunjukkan Harun Masiku adalah sosok biasa dari sisi keuangan dikarenakan untuk sekedar kebutuhan tiket pesawat meminta kepada temannya sehingga sangat muskil apabila Harun Masiku mampu menyediakan uang suap Rp 900 juta kepada Wahyu Setiawan,” kata Koordinator Maki, Boyamin Saiman dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Selain bukti percakapan WA yang disampaikan Maki kepada hakim tunggal Ratmoho itu, Boyamin mengungkapkan, pihaknya telah bertemu dengan Budi, teman Harun Masiku yang tercantum dalam tangkapan layar WA tersebut. Kepada Maki, Budi membeberkan Harun Masiku sehari-hari berprofesi sebagai pengacara. Namun, Harun jarang bersidang. “Terakhir Harun Masiku menangani klien perusahaan milik orang asing, namun Harun Masiku tidak bisa membantu kasus hukum perusahaan tersebut sehingga Harun Masiku tidak dibayar oleh perusahaan milik orang asing tersebut,” kata Boyamin Saiman.
Atas kondisi tersebut, Harun Masiku tidak berduit selama 6 bulan terakhir sehingga sangat diragukan untuk punya uang dipakai menyuap Wahyu Setiawan. Dengan demikian, Maki meyakini, uang suap dengan total Rp 900 juta berasal dari pihak lain. Hal ini sebagaimana pokok permohonan praperadilan Maki yang menyatakan ada pihak lain yang membiayai uang suap kepentingan Harun Masiku. “Untuk itu KPK harus segera menetapkan tersangka baru orang yang diduga membiayai uang suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan,” tegas Boyamin Saiman.
Diberitakan, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; caleg PDIP, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta. Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini.
Sejak KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020), Harun seolah ‘hilang ditelan bumi’. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. Pada 16 Januari Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Bahkan, seorang warga mengaku melihat setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. Meski dipastikan telah berada di Indonesia, KPK dan kepolisian hingga kini belum berhasil menangkap Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
Discussion about this post