Sijunjung, TI – Aparatur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sijunjung Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi untuk mengatur strategi dalam menyikapi pemberlakuan sertifikat kompetensi kerja di Aula Dinas tersebut, Selasa (23/10).
Tidak hanya itu, Dinas tersebut juga mensosialisasikan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 3 tahun 2017 tentang sertifikasi dan registrasi usaha jasa usaha konstruksi atau masa berlaku dan keabsahan Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta Sosialisasi Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam laporan panitia, Kasi Pengendalian, Pemanfatan Ruang dan Pertanahan, Deisy Purnama Sari mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi pengguna dan penyedia jasa.
“ Selain itu juga sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi”, terangnya.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yaitu Selasa-Rabu,23-24 Oktober 2018, diikuti pengguna jasa dari Organisasi Perangkat Daerah dan penyedia jasa dari berbagai Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Kemudian dikatakan Deisy, Narasumber dari Ditjen Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementrian PU dan PR, Dr. Ir. Didik Rudjito, M.Sc dan Danny Davincy,ST.MT, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Sumbar, Okta Hendri, SE.MM dan Afrizal,Amd.
Pada kesempatan itu, dalam sambutan Bupati yang diwakili Staf Ahli, Nizam Ulmuluk mengatakan peran pemerintah daerah banyak dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi.
” Sebab Pemerintah Daerah menjadi ujung tombak peningkatan kapasitas dan kompetensi sektor konstruksi, salah satunya melalui sosialisasi ini”, ungkapnya.
“Perlu kita ingat bahwa dengan adanya UU Nomor 2 tahun 2017 maka usaha untuk meningkatkan kualitas sektor konstruksi dalam menghadapi persaingan era global akan lebih terjamin”, terangnya.
(Dicko-Kominfo)@sijunjung.go.id
Discussion about this post