Sijunjung, TI – Tindak lanjut dari pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Sijunjung kepada DPRD, Bupati Yuswir Aifin Datuak Indo Marajo menyampaikan nota jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD, dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, Rabu (5/9) sore.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Yusnidarti, SH, MM, dihadiri Wakil Bupati H. Arival Boy, unsur Forkopimda, Sekdakab Zefnihan, AP, M. Si, pejabat teras Pemkab, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Sijunjung dan segenap anggota dewan.
Dalam nota jawaban Bupati mengucapkan terimakasih atas saran yang diusulkan Fraksi PKS Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Golkar, Demokrat, Hanura, Amanat Nasional dan Fraksi PBB Restorasi.
Keempat Ranperda yang diajukan Pemkab Sijunjung, adalah tentang pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan kearsipan, mars Sijunjung dan Ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Menanggapi saran dewan agar Ranperda perubahan dilengkapi dengan draf penjelasan, bupati mengatakan bahwa berdasarkan pasal 56 ayat (3) Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa dalam hal Ranperda tentang APBD, pencabutan dan perubahan Perda hanya disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran muatan yang diatur.
“Jadi berdasarkan hal tersebut kita tidak perlu menyertai Ranperda perubahan dengan penjelasan atau keterangan atau naskah akademis,” jelas Bupati.
Menjawab pertanyaan dewan tentang jenis dan bentuk pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain agar dibahas dan dikaji lebih mendalam, Bupati mengatakan, bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa sewa, pinjam pakai, Kerjasa Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG) dan kerja sama penyediaan infrastruktur.
Untuk KSP, dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah serta meningkatkan penerimaan pendapatan daerah. Pada pasal dalam pemanfaatan telah dijelaskan tujuan, jangka waktu, barang milik daerah yang dimanfaatkan dan besaran tarif. Sedangkan tata cara dalam pelaksanaan KSP, diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
Atas apresiasi dewan dalam penyusunan Perda Mars Sijunjung, Bupati mengucapkan terima kasih. Dikatakan, lagu Mars Sijunjung merupakan lagu yang berisi motivasi dan semangat untuk menumbuhkan rasa cinta, rasa bangga serta menegaskan identitas daerah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sijunjung.
Dalam lirik Mars Sijunjung tersimpan semangat yang kuat bagi masyarakat untuk membangun Kabupaten Sijunjung dengan tidak kenal lelah. Kemudian juga terdapat semangat untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan sentosa.
Hal inilah yang menjadi nilai penting bila dimaknai dengan baik oleh masyarakat Kabupaten Sijunjung, akan membangkitkan semangat cinta tanah air masyarakat kepada daerahnya.
” Dengan adanya rasa cinta tanah air yang tumbuh dan berkembang alami pada diri masyarakat Kabupaten Sijunjung terhadap daerahnya, akan menjadi faktor penting dalam mensukseskan pelaksanaan program pembangunan oleh pemerintah daerah,” kata Bupati Yuswir Arifin.
Discussion about this post