Kuala Lumpur – Malang benar salah seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, disekap oleh seorang pria berusia 69 tahun. Namun Polisi Diraja Malaysia menangkapnya, atas sangkaan telah menyekap tenaga kerja wanita asal Indonesia ini. Tak hanya merampas kemerdekaannya, pelaku juga memaksa korban menjadi budak seks selama 3 tahun lebih.
Dikatakan sumber, Kepala Polisi Subang Jaya, Malaysia, ACP Mohammad Azlin Sadari mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Rabu 4 Mei 2016 lalu, berikut anak perempuannya yang berusia 30 tahun. Namun, si anak kemudian dibebaskan kembali.
Lebih lanjut disampaikan Azlin Sadari, pelaku juga membuat rekaman video saat melakukan kekerasan seksual dengan korban yang masih berusia 25 tahun.
Korban adalah TKI yang memiliki surat-surat resmi semenjak 2012. Dan bukan pendatang haram.
“Kami meyakini asisten rumah tangga itu telah dipaksa menjadi budak seks selama 4 tahun, selama ia bekerja dengan pria itu,” jelas Sadari.
Pelaku diketahui, juga mempekerjakan seorang pembantu lain asal Indonesia, yang tidak memiliki surat-surat resmi. Menurut polisi, kondisi perempuan yang satunya tidak ada masalah.
Azlin Sadari memaparkan, 2 pembantu asal Indonesia tinggal dalam rumah bersama istri pelaku yang diketahui dalam kondisi koma selama 5 tahun.
“Pembantu yang jadi korban penyiksaan telah dikirim ke Kedutaan Indonesia untuk diperiksa dan ditampung di Johor Baru,” jelasnya lagi.
Selain itu, Polisi Malaysia menemukan beberapa barang bukti, antara lain perangkat hard disc, 7 kartu memori dan 2 CD yang dipercaya berisi video rekaman aksi kekerasan seksual terhadap korban.(**)
Discussion about this post