Pangkalpinang, TI – Aksi kekerasan terhadap insan pers termasuk tindakan arogan dan kekerasan terhadap pers pun kini kian ‘Menjadi’. Hal tersebut tergambar saat peristiwa tindak kekerasan beberapa waktu di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka terhadap para pewarta hingga terjadi tindakan ‘premanisme’ dialami seorang wartawan asal media Mapikor, Rikky Fermana oleh sekelompok oknum warga Belinyu.
Bahkan baru-baru ini pun kembali dugaan tindak perbuatan ‘intimidasi’ kembali terjadi terhadap profesi seorang pers atau wartawan asal media online terbitanbabel.com, Randu alias Edo.
Perbuatan dugaan ‘intimidasi’ tersebut terjadi pasca wartawan terbitanbabel.com ini (Edo) merilis berita di medianya terkait aktifitas penambangan pasir timah inkonvensional (TI) rajuk ilegal di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Dusun Kelapa Hutan, Desa Riding Panjang, Kabupaten Bangka.
Buntut dari persoalan tindak premanisme, kekerasan maupun intimidasi terhadap profesi pers di Babel, untuk itu sekelompok insan pers yang tergabung dalam Forum Pers Bersatu Bangka Belitung berencana, Jumat (3/1/2020) besok akan menggelar aksi demo.
“Insya Allah besok saya dan kawan-kawan berencana akan menggelar aksi demo di kantor Polda Kep Babel,” ungkap Mayrest Kurniawan selaku Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Babel didampingi ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Babel Evan Satriadi, Ketua Himpunan Pewarta Indonesia (HPI) Babel, Rikky Fermana serta para pegiat pers lainnya saat jumpa pers, Kamis (2/1/2020) di Pangkalpinang.
Dalam keterangannya di hadapan awak media atau wartawan, Evan Satriadi selaku pimpinan media online terbitanbabel.com mengaku sangat kecewa terkait peristiwa dugaan perlakuan tidak menyenangkan dilakukan oleh seorang perwira polisi di Polres Bangka, terhadap wartawannya ketika hendak melakukan konfirmasi berita, Senin (30/12/2019) siang.
“Itu sudah merupakan perbuatan pelecehan terhadap profesi wartawan. Mirisya malah wartawan kami dianggap mau bikin kondisi situasi keamanan jadi tidak aman. Padahal tujuan wartawan kami mendatangi kantoPolres Bangka tak lain hanya semata-mata menjalankan profesi sebagai wartawan,” Sesalnya.
Sebaliknya Evan menilai jika tindak perbuatan yang dilakukan oleh oknum perwira Polres Bangka tersebut dengan cara menampar meja di hadapan wartawan dan aktifis ormas justru ia menganggap oknum perwira polisi itu menunjukan sikap ‘preman’ dan bukan sang pengayom masyarakat.
“Miris!,” cetusnya.
Tidak hanya itu Evan pun merasa kesal terkait laporan yang diterimanya dari wartawannya jika baru-baru ini wartawannya sempat ditelepon oleh seorang warga Belinyu, Ceduk yang tak lain pelaku kekerasan terhadap wartawan (Rikky Fermana) beberapa waktu lalu di Mengkubung, Belinyu.
“Orang tersebut (Ceduk — red) saat ditelepon sempat ngomong soal aktifitas tambang rajuk di Kelapa Hutan itu. Gaya bahasanya seolah-olah mau intimidasi wartawan kita yang nulis berita tersebut,” Ungkapnya.
Sementara Rikky Fermana justru kembali mengulas soal kejadian tindak kekerasan atau aksi premanisme oleh sekelompok oknum warga Belinyu yang pernah dialami olehnya dan kawan-kawan pers lainnya saat hendak melakukan liputan di daerah Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Belinyu.
“Astagfirulah sungguh miris malah ada lagi kejadian intimidasi terhadap rekan wartawan di Bangka ini dan pelaku yang sama pula. Cukup sudah kasus kekerasan yang dialami oleh saya dan kawan-kawan wartawan saat menjalankan liputan di lapangan di dusun Mengkubung,” ujar alumni jurusan Hubungan Internasional (HI) Unviversitas Pasundan, Bandung ini.
Sampai saat ini Rikky yang kini memegang sertifikat selaku Mediator dari Universitas Gajah Mada (UGM) mengaku sangat kecewa terkait kinerja pihak penyidik Polres Bangka dalam upaya mengusut tuntas perkara dugaan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap dirinya dan para pegiat pers lainnya yang juga sempat menyaksikan kejadian tersebut.
“Kami adalah korban intimidasi dan kekerasan oleh oknum warga bergaya preman justru perkara kasus kami dilimpahkan ke Dewan Pers untuk diselesaikan kan aneh dan lucu perkara delik aduan pidana dilimpahkan ke Dewan Pers,” sesal Rikky. Sebaliknya perkara ini menurutnya bukan sengketa pers/pemberitaan.
“Nah akibat dari tidak ditindaklanjuti kasus ini secara serius dan profesional maka preman itu kembali berani melakukan intervensi kepada wartawan lainnya. Perbuatan ini pun artinya menghalangi-halangi tugas pers,” tegas Rikky.
Jika ada pihak-pihak ada yang mencoba menghalang-halangi profesi wartawan atau pers maka hal itu dianggapnya merupakan perbuatan yang melanggar UU Pers No.40 tahun 1999.
“Menghalang-halangi profesi wartawan adalah pelanggaran hukum.Pada Pasal 18 Undang Undang Pers jelas disebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” terangnya.
Sementara itu Wantoni selaku Penggiat Pers Babel saat dihubungi awak media www.Zonapos.co.id melalui pesan Whatssapps mengatakan seyogyanya Kapolres tidak bersikap begitu, disaat pers melakukan konfirmasi, Wartawan adalah mitra TNi , Polri , ASN dan Masyarakat dalam menjalankan Profesinya sebagai wartawan.
“Terkait insiden kemarin , kami sebagai lokasiPengiat pers Babel berharap agar siapapun dia pejabat publik dapat berlaku adil dan bijaksana terhadap Wartawan ,untuk di ingat Pers adalah pilar ke empat Demokrasi , walaupun kehadiran Wartawan terkadang dibutuh dan juga dimusuhi”, ungkapnya.
Lebih lanjut Wantoni mengingatkan pernyataan Kapolda sebelumnya Brigjenpol Istiono mengatakan bahwa Polri menjamin keamanan para jurnalis dalam melakukan peliputan.
” Kita sama-sama ingat pada Senin (30/9/2019) lalu Kapolda Babel Istiono , (saat itu -red ) menjamin keamanan para jurnalis dalam melakukan peliputan. “Apabila dalam peliputan, teman-teman jurnalistik, polisi akan menjamin keselamatannya, tidak perlu takut, dan Begitu besarnya Apresiasi Kapolda Babel Istiono terhadap kawan-kawan Wartawan BangkaBelitung”, tegasnya.
Lebih jauh Wantoni mengatakan secara eksplisit UU Pers no 40 Tahun 1999 pasal 2 dan pasal 4 yang berbunyi :
1.Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
2.Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dan juga di pertegaskan dengan adanya UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sementara Ceduk saat dikonfirmasi melalui sambungan nomor ponselnya, Kamis (2/1/2020) sore sekitar pukul 16.00 WIB sayangnya ponsel yang bersangkutan tidak aktif. Bahkan sempat dikonfirmasi melalui via pesan singkat (SMS) tetap tidak.ada jawaban.(**)
Discussion about this post