Jakarta, TI – Pada sidang kedua Ahok pagi tadi dengan disertai aksi pengawalan yang dilakukan oleh ratusan umat muslim tampak cukup terkendali, meskipun begitu jalan disepanjang PN mengalami kemacetan panjang. Sedangkan dalam sidang terlihat tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ‘menginterupsi’ tanggapan tim jaksa penuntut umum atas keberatan (eksepsi) dakwaan penodaan agama. Pengacara Ahok meminta waktu memberikan tanggapan atas pendapat jaksa, sayangnya tidak diizinkan hakim.
“Kami mohon waktu memberikan tanggapan singkat kami terhadap tanggapan jaksa penuntut umum secara lisan,” kata salah satu anggota tim penasihat hukum Ahok dalam sidang di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto berbicara, pihak jaksa yang dikomandoi Ali Mukartono langsung memberikan tanggapan atas permintaan pengacara Ahok.
Menurut jaksa permintaan kubu Ahok menanggapi pendapat jaksa menyalahi prosedur persidangan.
“Sesuai ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP bahwa setelah keberatan diatur pendapat penuntut umum. Majelis hakim setelah mendengar, mengambil keputusan. Kami perlu sampaikan ketentutan pasal 156 ayat 1 KUHAP jangan dikacaukan dengan pasal 182 replik duplik, ini demi tertib hukum acara pidana yang berlaku,” papar jaksa Ali.
Dalam permohonan tanggapan atas eksepsi Ahok, majelis hakim diminta tim jaksa menolak seluruh keberatan Ahok dan penasihat hukumnya. Majelis hakim juga diminta menyatakan surat dakwaan terkait penodaan agama telah dibuat secara sah menurut hukum.
“Menetapkan pemeriksaan perkara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilanjutkan,” sebut Ali.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI.
Discussion about this post