Jakarta, TI — Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta, Ahok, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
“Dengan demikian, akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” ujarnya.
Basuki Tjahaja Purnama, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memproses hukum kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.
“Saya berterima kasih kepada kepolisian yang memproses. Saya akan terima dan saya kira ini contoh yang baik untuk demokrasi,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Menurut Ahok, hal ini merupakan proses demokrasi yang baik. Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Ahok mengaku tetap akan berjuang untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.
Bahkan, ia menargetkan menang dalam satu putaran. “Teman-teman yang dukung, tetap semangat, kita buat satu putaran untuk Ahok-Djarot,” kata dia.
Ruhut Sitompul, juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya taat kepada proses hukum.
Ia juga menyebut tim Ahok-Djarot mendukung apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang menjadikan hukum sebagai panglima.
“Ini kerja keras Kapolri, Pak Tito kami hormati, sebelumnya Ahok sudah punya firasat akan menjadi tersangka ” ucap Ruhut.
Discussion about this post