Sumbar, TI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Pariaman, sepertinya kangkangi putusan tetap Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang No: 25/G/2002/ Petun-PDG tanggal 21 April 2003 junto putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan No: 65/BDG/203/PT TUN- Medan tanggal 7 Oktober 2003 junto putusan kasasi Mahkamah Agung Ri No. 37.K/TUN/2004 tanggal 23 April 2008.
“Tampaknya BPN Padang Pariaman terkesan tidak menaati putusan lembaga peradilan tertinggi di republik ini, yaitu MA,” ujar Ady Surya SH., MH, Advokat & Aktifis Anti Korupsi, Selasa (14/1/20) kemarin.
Diketahui dalam surat tanggal 31 Juli 2009 PTUN Padang kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman perihal perintah pelaksana putusan menyatakan, batal: Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 212 tahun 1982 /Kasang seluas lebih kurang 83.330 m2 atas nama Revolmen dan Nurhayati, beserta sertifikat pecahannya ataupun peralihan ke pemilik lain, SHM No: 213 tahun 1982/Kasang seluas lebih kurang 90.690 m2, atas nama Nurimas beserta sertifikat pecahannya ataupun peralihan kepada pihak lain, papar Ady.
Dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung RI No: 37.K /TUN /2004 tanggal 23 April 2008 menyatakan, permohonan kasasi kepala kantor BPN Padang Pariaman tidak dapat diterima, tukasnya.
Surat perintah pelaksanaan putusan PTUN Padang yang di tanda-tangan Ketua PTUN Padang H. A. Sayuti SH menyebutkan, apabila setelah menerima surat perintah ini kepala BPN Padang Pariaman selaku tergugat, tetap tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dapat melakukan pengumuman pada media massa cetak sebagaimana di tentukan pada pasal 116 ayat (5) Undang-undang No 9 tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang No 5 tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), lanjut Ady Surya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, ditemukan marak kejanggalan. Pasalnya 0-150 seharusnya tidak ada kepemilikan, karena sertifikat setelah putusan MA RI berkekuatan hukum tetap di batalkan. Sehingga dipertanyaan banyak pihak, kenapa data yang diajukan kepala BPN Padang Pariaman dan PPK proyek pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru yang dipakai data sebelum putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, berita acara objek pengadaan tanah yang akan di berikan ganti kerugian pada 21 Oktober 2019 lalu yang di tanda-tangani oleh kepala BPN Kabupaten Padang Pariaman GATOT TEJA PRATAMA, selaku ketua pelaksana pengadaan tanah dan PPK pengadaan tanah pembangunan jalan tol Padang – Pakanbaru SISKA MARTHA SARI ST MT, masih mengajukan data sebelum adanya putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
Kembali disampaikan Ady Surya, bahwa Hendra Mandala, Alwin, masih di masukan oleh Ketua BPN Padang Pariaman, dan PPK proyek pembangunan jalan tol Padang-Pakanbaru SISKA MARTHA SARI masih di usulkan dalam daftar sebagai penerima ganti rugi. Padahal, sertifikat telah dibatalkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
Mantan aktivis 98 “Raja Demo” pada saat orang-orang tak berani berdemo, Adi Surya SH MH, mengatakan, ”Adanya putusan pembatalan sertifikat oleh Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut, dianggap tidak mempunyai sertifikat yang tetap dimiliki oleh orang lain sebelum adanya putusan MA.
“ini penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala BPN Padang Pariaman bersama-sama dengan PPK proyek pembangunan jalan tol Padang-Pakanbaru terhadap objek tanah tersebut, BPN Padang Pariaman harus dilaporkan”. Ungkap Adi yang juga tercatat dalam sejarah pemberantasan korupsi sebagai salah seorang pendiri FPSB. (Tim/ Roni)
Discussion about this post