Padang, TI – Erisman, Ketua DPRD Kota Padang melayangkan surat tertanggal 11 Juli 2016 dengan nomor istimewa perihal klarifikasi dan bantahan tentang pergantian dirinya sebagai pimpinan DPRD setempat pada lembaga itu.
Erisman menegaskan menjelang adanya keputusan sesuai peraturan yang berlaku mengenai pemberhentian jabatan Ketua DPRD Kota Padang, dirinya masih menjabat sebagai ketua atau pimpinan di lembaga tersebut.
“Kalau saya memang salah atau tidak benar, jangankan dimundurkan, saya akan mundur sendiri. Namun ini saya dijatuhkan dengan tidak semestinya,” tegasnya, Selasa.
Dalam surat yang ditembuskan ke Gubernur Sumbar, Wali Kota Padang, Ketua Fraksi Gerindra, Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra itu disebutkan kronologis hal-hal yang menurutnya tidak benar tersebut.
Pertama ialah terkait putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang nomor 01/PTS/BK/DPRD-pdg/VI/2016, nomor 02/PTS/BK/DPRD-pdg/VI/2016 dan nomor 03/PTS/BK/DPRD-pdg/VI/2016 tentang pelanggaran kode etik dengan putusan ringan serta nomor 04/PTS/BK/DPRD-pdg/VI/2016 tentang pelanggaran kode etik dengan putusan ringan yang menurutnya berdasarkan fakta hukum telah melanggar asas hukum rektroaktif atau asa hukum tidak bisa berlaku surut.
Pelanggaran yang dimaksudkan dalam pengambilan putusan BK itu ialah karena BK mengacu pada tata tertib nomor 01 tahun 2015 yang dilahirkan pada 23 Februari 2015, peraturan DPRD Pdang nomor 03 tahun 2015 tentang kode etik DPRD Padang dan nomor 4 tahun 2015 tentang tata beracara BK yang diundangkan ke berita acara daerah pada 14 September 2015. Sedangkan dugaan pelanggaran yang diakukan Erisman itu terjadi sebelum acuan-acuan tersebut ada.
Selain itu, juga disebutkan tindaklanjut Ketua DPC Gerindra Padang terkait kasus Erisman itu yang juga dinilai sebagai pembohongan atau penipuan kepada lembaga DPRD setempat.
Senada dengan yang dituliskan dalam surat itu, Kuasa Hukum Erisman, Yusack David menambahkan tindaklanjut DPC Gerindra terhadap putusan BK ialah melayangkan surat ke DPP untuk mengganti kadernya dan hal itu dijawab secara lisan. Namun rekomendasi lisan itu malah membuat DPC mengeluarkan surat nomor 002/DPC-GERINDRA/A/VI-2016 tertanggal 28 Juni 2016 tentang pergantian Ketua DPRD Kota Padang sisa jabatan 2014-2019 dari Erisman kepala Elly Thrisyanti.
Dalam angka 2 surat dari DPC itu bahkan disebutkan berdasarkan keputusan DPP Partai Gerindra, DPC Gerindra Padang menindakanjuti hasil putusan BK dengan menunjuk pengganti Erisman dan dimoonkan segera disampaikan dalam paripurna tanpa menunggu pembacaan putusan sesuai jadwal 22 Juli 2016.
Yusack David menjelaskan Surat Keputusan (SK) yang dinyatakan oleh DPP Gerindra itu bahkan hingga saat ini belum ditemukan atau dimasukan ke DPRD Padang sehingga jika dikaitkan dengan rapat Badan Musyawarah pada 30 Juni 2016, maka rapat penentuan jadwal paripurna pembacaan putusan Erisman tersebut cacat hukum.
Apalagi ada surat dari Fraksi Gerindra di DPRD dengan nomor 017/B/F.GER/DPRD-Pdg/VI-2016 tertanggal 30 Juni 2016 tentang pergantian Ketua DPRD Padang yang tidak pernah ditembuskan pada Erisman, bahkan dipaksakan dengan menscanner tanda tangan sekretaris fraksi karena tidak berada di tempat.
Dari kronologis tersebut, selain melayangkan surat sebagai klarifikasi atau bantahan, surat dari Erisman pada DPRD Padang itu sekaligus menegaskan adanya pembatalan jadwal Bamus.
Sementara Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra menyampaikan, paripurna pembacaan putusan BK akan tetap dilaksanakan pada 22 Juli 2016 karena memang sudah sesuai prosedur.
Ia mengatakan pada tanggal tersebut akan dilaksanakan pembacaan putusan BK, pengambilan putusan pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD serta penunjukan Plt yang berasal dari salah satu pimpinan. Terangnya. (**)
Discussion about this post