Oleh : Zamzami
(Mahasiswa Pascasarjana Tata Kelola Pemilu Fisip-Unand)
Sejak ditutupnya pendaftaran administrasi calon Anggota KPU Sumbar periode 2018-2023 pada Rabu tanggal 21 Februari 2018, kita bisa mendapatkan beberapa informasi untuk diapresiasi, diantaranya yaitu : pertama transparansi proses rekruitmen telah dipenuhi oleh Tim Seleksis KPU Sumbar, karena sudah diumumkan dalam beberapa media online.
Kedua, kita menilai antusias masyarakat dalam pendaftaran ini cukup tinggi, yakni mencapai angka 88 (delapan puluh delapan) orang pelamar, dan diantaranya adalah 4 (empat) orang petahana. Dengan rincian pendaftar laki-laki berjumlah 69 (enam puluh sembilan) orang dan perempuan berjumlah 19 (sembilan belas) orang. Jika waktu pendaftaran masih diperpanjang maka kemungkinan bertambahnya pendaftar tentu masih ada. Ketiga, kita patut bersyukur. Semakin banyak masyarakat yang mencalonkan diri berarti semakin banyak yang mendeklarasikan dirinya berintegritas dan profesionalitas untuk menyelenggarakan pemilu.
Hanya saja 22 dari 88 orang yang pelamar itu harus tersisih dibabak awal, karena sesuai PKPU No. 7 tahun 2018 pasal 20 yang boleh ikut Ujian CAT maksimal hanya 60 orang. Kedepan kita berharap mereka yang punya minat sebagai penyelenggara pemilu ini bisa diberdayakan dalam bentuk kegiatan lainnya. Semoga demokrasi di negara kita semakin mengarah pada substansial, dengan mengedepankan penyelenggaraan yang profesional dan berintegritas.
Selanjutnya, ketika Tim Seleksi telah bekerja untuk menyeleksi administrasi pelamar calon anggota KPU Sumbar, masyarakat juga telah diberikan informasi yang terbuka melalui pengumuman nomor 02/peng/TimSel/KPU-SB/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018. Didalam pengumuman tersebut masyarakat bisa mengetahui nama-nama, jenis kelamin dan alamat yang telah lulus seleksi administrasi.
Dari pengumuman tersebut kita bisa melihat bahwa peminat untuk menjadi pengelola Pemilu ditingkat sumbar berasal dari berbagai latar belakang pendidikan yang berbeda, diantaranya ada 1 (satu) orang tamatan Doktoral, 25 (dua puluh lima) orang tamatan Sarjana strata 2 (master) dan sisanya lulusan sarjana Strata satu.
Selanjutnya masih dari pengumuman, masyarakat juga bisa tahu bahwa diantara 51 peserta yang lulus administrasi terdapat 8 (delapan) orang berjenis kelamin perempuan. Artinya ada ada 11 (sebelas) pelamar perempuan yang tidak lolos seleksi admninistrasi. Semoga dari sisa perempuan yang lolos administrasi ini bisa melahirkan keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan KPU Sumbar nantinya.
Adapun penyebab mereka yang tidak lolos administrasi ini telah pula dijelaskan Tim Seleksi dalam pres releasenya bahwa 37 (tiga puluh tujuh) orang pendaftar dinyatakan tidak lulus penelitian administrasi, karena umur kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun sebanyak 21 (dua puluh satu) orang, karena pendidikan belum S-1 sebanyak 1(satu) orang, dan karena tidak memiliki kompetensi kepemiluan sebanyak 2 (dua) orang, serta karena dokumen tidak lengkap sebanyak 13 (tiga belas) orang.
Dengan demikian masyarakat juga telah diberitahu bahwa 51 (lima puluh satu) orang pelamar ini telah memenuhi persyaratan sebagaimana tuntutan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018. Yang diantaranya: (1) Mempunyai pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas; (2) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; (3) bebas dari penyalahgunaan narkotika; (4) tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; (5) bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan; (6) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan; (7) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; (8) bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; (9) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali periode di jabatan yang sama, (10) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan; (11) Sudah mendapat ijin dari Pejabat Pembina, bagi yang berstatus Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil.
Selanjutnya calon yang telah dinyatakan lulus penelitian administrasi akan mengikuti tahapan seleksi tes tertulis dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), Serta mengikuti tes Psikologi. Hal ini sesuai amanah PKPU No. 7 tahun 2018 tersebut.
Semoga proses rekruitmen dengan mekanisme melalui kombinasi iklan terbuka dan seleksi oleh tim ini, bisa meningkatkan kualitas dan kompetensi para pelamar. Terkahir kita tentu saja berharap agar masyarakat ikut serta berperan aktif untuk mengawasi proses seleksi ini. Dengan demikian kita bisa menemukan penyelenggara pemilu yang berkompeten, berintegritas dan profesionalitas.
Discussion about this post