Ketapang, TI – Pimpinan Regional PT. Arrtu Plantation Ketapang, Kalimantan Barat, Imanuel menilai, terhadap apa yang di tuntut oleh para Serikat buruh Ketapang, saat audensi pihaknya selama ini sudah berjalan sesuai dengan norma. Terlebih lagi, adanya tuntutan terhadap dua orang yang di katakan kami yang melakukan PHK.
“Silakan saja di konfirmasi kembali, di dalam data saya yang bersangkutan mengakui itu. Ada 17 hari tidak masuk kerja dan yang satunya 26, aturan UU sudah ada dan tidak perlu saya keluarkan PHK”, tegas, Imanuel usai mengikuti audensi para Serikat Buruh Ketapang di ruangan Paripurna DPRD, Selasa, (22/8).
Dia menambahkan, khusus terhadap dua orang tersebut, sesuai yang telah diatur dalam UU tentunya tidak mungkin pihaknya yang akan membayar PHK.
”Lain lagi yang telah pensiun, kita mengacu pada buruh harian lepas (BHL) yang mana telah kita sampaikan jika tidak ada pekerjaan jangan melakukan pekerjaan”, imbuhnya.
Terhadap hasil selanjutnya dari hasil pertemuan bersama DPRD (audensi – Red), ia akan mengembalikan kepada aspek normatif, bukan subjektif. Dimana menurutnya, secara aspek normatif sudah dipenuhi.
Menurut, Imanuel, jika dalam proses mediasi ketiga kalinya, di kantor Disnakertrans Ketapang, selama 10 hari tidak ada titik temu, maka silakan saja masing – masing pihak melakukan gugatan.
“Silahkan, kami siap menghadapi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tantang, Imanuel.
Imanuel memaparkan, Jika nanti setelah melalui PHI pihaknya dinyatakan kalah, maka siap memenuhi kewajiban karena sudah ada kepastian hukum tetap.
Terkait persoalan, waktu satu minggu yang ia minta saat audensi, menurutnya, pihaknya akan mentelaah terlebih dahulu masukan anggota dewan yang hadir saat audensi berlansung, khususnya yang hadir dari jumlah mediasi.
“Saya akan berbicara dulu dengan pihak Tim internal kami untuk melihat aspeknya. Sebab pertimbangannya persoalan ini hanya muncul di Perusahaan kami saja, tentunya tidak kemungkinan terjadi juga di Perusahaan kebun lain”, cercanya.
Jika ini sering terjadi menimpa Investor, dikatakan Imanuel ada suatu pondasi hukum tidak kuat. Tentu harus di luruskan dengan tidak adanya kekuatan hukum yang lentur.
“Jadi kami tidak mau mengambil suatu keputusan, sebab kalau di lakukan besoknya ada lagi pertemuan dengan Perusahaan kebun lainnya, apakah ini wajah pengambil keputusan kita dalam tiap menangani masalah”, ungkapnya.
Terhadap persoalan di nilai melecehkan Institus Pemerintah daerah saat tidak menghadiri pertemuan mediasi saat di Disnakertrans, di katakan, Imanuel, tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatakan perihal tersebut.
“Saya kira tidak ada tentang pasal mediasi yang mengaturnya, Apa ketika saya tidak hadir saat mediasi saya melecehkan hukum? tentu tidak. Jangan lihat dari aspek subjektif, tapi lihat dari aspek legalnya”, ketusnya. (AgsH)
Discussion about this post