Padang, TI – Suryadi Halim alias Tando, Kontraktor ternama Kota Padang. Beberapa waktu lalu telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sembilan kontraktor lainnya. Namun diluar dugaan ada pihak mengatakan bahwa Tando disinyalir masih berkeliaran di Kota Bengkuang ini.
Seperti diketahui, Suryadi Halim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas dugaan kongkalingkong proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Koordinator LSM Mamak, Drs Syahrial Azizi, begitu mendapat informasi dari rekan wartawan yang minta jati dirinya tidak dituliskan menjadi bertanya tanya.
“Apa benar Suryadi Halim berkeliaraan di Kota Padang?,” subut Azizi.
Dikatakan wartawan tersebut, media tempat ia bekerja untuk kali ini terpaksa menonton saja menyikapi Suryadi Halim yang masih berkeliaran di Kota Padang. Alasannya, disebabkan pimpinan medianya berteman baik dengan kontraktor ternama itu (Tando).
“Media lain silahkan saja menulis atau mengeksposnya, namun media kami lebih memilih bersikap menonton. Sebab yang lain sudah memberitakan persoalan Suryadi Halim ini,” pungkasnya.
Dihimpum dari berbagai sumber yang layak dipercaya, kesembilan orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yakni, M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis, Handoko selaku kontraktor, Melia Boentaran selaku kontraktor, Tirtha Ardhi Kazmi selaku pejabat pembuat komitmen, I Ketut Surbawa selaku kontraktor, etrus Edy Susanto selaku kontraktor, Didiet Hadianto selaku kontraktor, Firjan Taufa selaku kontraktor, dan Viktor Sitorus yang juga selaku kontraktor.
Kemudian, kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat dari total paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau.
Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar total Rp 475 miliar dan para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Bengkalis Amril Mukminin, M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar.
Selanjutnya M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Sedangkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
Proyek jalan itu terdiri atas enam paket pekerjaan pada 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Sementara pengusaha kondang Kota Padang Suryadi Halim, sampai berita ini ditayangkan, masih belum berhasil dikonfirmasi. (dor/Tim)
Discussion about this post