Sijunjung, TI – Pemilihan Umum serentak semakin di depan mata, sehingga banyak aktifitas politik yang dilakukan di berbagai daerah. Pemilihan umum serentak yang akan di lakukan pada 17 april 2019 ini akan diawali dengan pemilihan legislatif dilanjutkan dengan pemilihan RI 1, suasana politik di berbagai daerah sudah terasa dari sekarang.
Dengan kondisi tersebut, maka Tim pengawasan pemilu Kabupaten Sijunjung melakukan penegakan aturan terkait dengan pelaksanaan pemilu tahun 2019 ini. Tim yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Kesbangpol dan Linmas, Polres Sijunjung, PMPTSP, Perkim LH, Pol PP, serta Kominfo Sijunjung, melakukan penertipan terhadap segala macam Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah di pasang di berbagai titik di wilayah Kabupaten Sijunjung.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan komisi pemulihan umum, terkait pelaksanaan pemilihan umum, surat edaran KPU RI no 216/PL.01.5-sd/06/KPU/II/2018 tentang pengawasan pelaksanaan kampanye pemilu kepada partai politik peserta pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye, serta regulasi lainnya yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu lainnya. Pelaksanaan penertiban dilakukan selama 3 hari di seluruh wilayah Kabupaten Sijunjung.
Pelaksanaan penertiban dilakukan dengan membagi 2 Tim pelaksana lapangan yang mencakup seluruh unsur terkait. Tim 1 wilayah bagian utara dengan koordinator, Juni Wandri, SH, M.KN dari Bawaslu Sijunjung dengan wilayah kec IV Nagari, Kupitan, Koto VII, dan Sumpur Kudus, dan tim 2 wilayah bagian Selatan dengan koordinator Riki Minarsah, SE dengan wilayah Kec Sijunjung, Lb Tarok, Tjg Gadang, Kamang Baru.
Tim 1 telah melakukan penyisiran hari pertama mulai dari yang Simpang Adinegoro, Kecamatan IV Nagari, Kupitan, dan menuju kecamatan Koto VII melalui Simancuang. ” Sampai saat ini tim telah melepaskan atribut kampanye di 21 titik, umumnya alat kampanye yang dilepas berupa spanduk dan baliho beberapa caleg dari beberapa partai politik, serta beberapa bendera partai yang tersebar di 4 titik”, ujar Juni Wandri.
” Pelepasan spanduk dan baliho juga dilakukan dengan cara pendekatan, agar dapat dilakukan pembukaan atribut sendiri oleh partai politik yang melanggar”, ujarnya.
Sijunjung.go.id
Discussion about this post