Sijunjung, TI – Kabupaten Sijunjung akhirnya resmi menjadi Kota Layak Anak, setelah Staf Ahli Bupati Sijunjung, Nizam Ul Muluk melaunching di Gedung Pertemuan Pancasila Muaro Sijunjung, Rabu (17/10).
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi kota layak anak yang diikuti 122 orang peserta, terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah sebanyak 74 orang, Kecamatan sebanyak 16 orang, Koramil se Kabupaten sebanyak 8 orang, Polsek se Kabupaten sebanyak 8 orang dan Ormas sebanyak 16 orang.
Dalam sambutannya, Nizam mengatakan Kota Layak Anak (KLA) merupakan salah satu Nawacita dari Presiden Jokowi dimana sebenarnya istilah ini bukan sesuatu yang asing karena diperkenalkan pertama kalinya oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2005 melalui Kebijakan Kota Layak Anak.
” Karena alasan untuk mengakomodasi Pemerintahan Kabupaten, belakangan istilah Kota Layak Anak menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak dan kemudian disingkat menjadi KLA”, ujarnya.
” Dalam kebijakan tersebut digambarkan bahwa KLA merupakan upaya Pemerintahan Kabupaten/Kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak”, lanjutnya.
” Pemerintah Kabupaten Sijunjung berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan layak anak ini sampai jajaran Kecamatan hingga Nagari/Desa di seluruh wilayah Kabupaten Sijunjung”, sambungnya.
” Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, bertujuan mensinergikan sumber daya Pemerintah, masyarakat dan Dunia Usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat lebih dipastikan,” tambahnya.
“Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui “World Fit For Children”, dimana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya”.
” Saya berharap indikator-indikator Kota Layak Anak (KLA) tersebut dapat dipenuhi dan dapat menjadi acuan bagi Kabupaten dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan KLA yang terintegrasi dan berkelanjutan”, harapnya.
” Untuk itu melalui sosialisasi kota layak anak adalah langkah kongkrit untuk menuju Kabupaten layak anak,” tutupnya.
Dalam laporan panitia, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Eri Suherman mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun inisiatif Pemerintah Kabupaten/Kota pada upaya transformasi konvensi hak anak dari kerangka hukum ke definisi, strategis dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak anak pada suatu wilayah. (noven_dicko)
Discussion about this post