Padang, TI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang lakukan sosialisasi mengenai dampak lingkungan penambangan PT. Berkah Mutiara Bumi (PT.BMB). Khususnya di lingkunga Anak Air, Kel. Batipuh Panjang, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Rabu siang, (17/01/18). Sosialisasi dilaksanakan dirumah makan Asman Koto, tepatnya dijalan baru Anak Air-By Pass.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin,S.Sos,MH pada kesempatan itu menyampaikan. PT.BMB musti mematuhi ketentuan UPL-UKL yang sudah dikeluarkan oleh DLH Kota Padang, dan diharapkan kegiatan penambangan berwawasan lingkungan. Jika dikemudian hari terjadi kesalahan pengelolaan, Pemko Padang melalui DLH akan memberikan teguran. Yang selanjutnya pihak pengelola tambang (perusahaan) melakukan perbaikan, ujarnya.
Sehubungan kegiatan penambangan PT.BMB sudah mengantongi izin lengkap, tentunya dalam hal ini pemerintah Kota Padang selaku pemberi izin lingkungan (UPL-UKL) berkewajiban membantu dan mengawasi kegiatan tersebut. Dengan harapan, masyarakat banyak di sekitar lokasi kegiatan penambangan, merasa tidak dirugikan. Akan tetapi mampu menunjang sosial ekonomi dan kesejahteraan mereka, ujarnya lagi
“Sosialisasi ini perlu dilakukan. Pro kontra di masyarakat, tentulah ada. Namun kita berharap agar setiap permasalahan yang muncul terhadap kegiatan tersebut, dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat, dengan kepala dingin dan dengan hati yang bersih. Tiada kusut yang tidak bisa diselesaikan. Tukas mantan camat Koto Tangah yang cukup memahami kehidupan sosial masyarakat Anak Air ini.
Baik sekarang maupun kedepannya, diharapkan PT,BMB bisa berjalan dengan baik dan sesuai UPL-UKL (Amdal). Selain itu, kegiatan PT.BMB musti juga mengacu dan dapat dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa, memberikan kemudahan pada kita semua dan kegiatan penambangan PT.BMB betul-betul membawa berkah terhadap masyarakat sekitar sesuai namanya yakni PT. Berkah Mutiara Bumi”, tutup Al Amin.
Dikesempatan yang sama, Kabid Penegakan Hukum DLH Kota Padang, Amarizon menjelaskan, dalam pengelolaan tambang (tanah klay) oleh PT.BMB seyogyanya memenuhi baku mutu lingkungan hidup. Dimana batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terhadap lingkungan, tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Baku mutu lingkungan hidup berfungsi sebagai tolak ukur untuk mengetahui apakah telah terjadi kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup, pungkasnya.
“Terkadang ada pihak penambang tidak melakukan reklamasi, dan kegiatan penambangan dilakukan pada kemiringan yang tidak sesuai teknis. Dalam hal ini, diharapkan kegiatan penambangan PT.BMB dapat menjadi contoh baik dikemudian hari, sesuai teknis dan berwawasan lingkungan”, papar Amarizon berpesan.
Dari pantauan media ini, terlihat Jamasrial selaku Rang Tua sekaligus mewakili masyarakat yang hadir (warga Anak Air) pada kesempatan itu menyampaikan harapannya secara langsung kepada Kadis DLH Kota Padang Al Amin, Camat Koto Tangah dan Lurah Batipuh Panjang.
“Atas nama warga RW 08 dan warga RW 09, kami mendukung penuh kegiatan penambangan PT. BMB itu, dan selanjutnya berharapan besar pada pemerintah untuk ikut melancarkan dan mendukung terlaksananya kegiatan penambangan galian C (tanah klay) di daerah kami ini. Sebab, dengan keberadaan PT.BMB tersebut, sangatlah membantu perekonomian kami sebagai warga sekitar yang turut mendapatkan rejeki besertanya” pungkas Jamasrial.
“Suara bulat masyarakat yang kami sampaikan secara langsung ini. Mohonlah kiranya Pemko Padang melalui Pihak DLH, Kecamatan dan Kelurahan untuk dapat mendukung kegiatan tambang di nagari kami ini”. sebutnya berharap.
Janganlah hanya karena adanya laporan satu orang saja, yakni bapak Zulkifli sebagai pemilik yayasan Sabbihisma kepada Pemko Padang pada minggu lalu itu. Yang menyatakan dirinya keberatan atas keberadaan PT.BMB di nagari kami ini, “langsung diterima begitu saja”. Mustilah suara masyarakat banyak di dengarkan, ini nagari kami dan kami ingin maju. Baik secara ekonomi maupun sosial lainnya, tutup Jamasrial.
Pertambangan adalah kegiatan yang dimulai dari tahap prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan pengolahan, pemurnian, pengangkutan sampai pemasaran serta penutupan tambang atau pasca tambang. Jelas Martha, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT.BMB.
Menyoal dampak social dan dampak lingungan terhadap kegiatan penambangan menurut Martha adalah, terbukanya kesempatan kerja dan peluang berusaha, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya pendapatan daerah, adanya kecemburuan social, terjadinya migrasi penduduk dan timbulnya kesenjangan social secara positif.
Upaya pengelolaan lingkungan yang akan dilaksanakan PT.BMB terhadap kegiatannya itu antara lain, dilakukan penyemprotan mobil angkut material klay sebelum keluar dari area pertambangan, dilakukan pembuatan settling pond, melakukan system penambangan berjenjang, reklamasi dan pasca tambang. Dan untuk kesehatan dan keselamatan kerja menggunakan alat pelindung diri. Sebut KTT PT.BMB ini. (Red)
Discussion about this post