Padang, TI – Kegiatan Kelompok Tani Tanjung Simpang Sepakat (KTTSS) bahwa tahun 2007 di Kabupaten Pasaman Barat disinyalir bermasalah, karena dicurigai telah terjadi pembabatan terhadap lahan yang notabene berstatus hutan lindung.
Menyikapi permasalahan tersebut, Ormas PEKAT IB Pasbar melaporkan Bupati Pasaman Barat priode 2005-2010 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Selasa (28/8) lalu.
Ormas PEKAT IB Pasbar yang dipimpin oleh Dicky H Sahputra melalui Ketua Organisasi Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) Dedi Rimba melaporkan Syahiran atas pemberian izin lokasi berdasarkan SK Nomor 188.45/332/Bup-Pasbar/2007 kepada KTTSS.
“Kasus dugaan melawan hukum tersebut memang telah kami laporkan ke Polda Sumbar dan kami telah memberikan keterangan di Ditreskrimum,” ujar Dedi Rimba.
Sebelumnya, terkait status area perkebunan KTTSS tersebut, Ormas Pekat IB DPD Pasaman Barat secara resmi telah menyurati Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Barat, Senin (14/8).
Memang sebelumnya, Dishut Sumbar bersama Dinas Perkebunan Pasaman Barat telah lakukan survei lokasi pada hari Rabu (2/8) lalu, dan berdasarkan peta situasi terakhir menyatakan bahwa area lahan Keltan Tanjung Simpang Sepakat, benar berada dalam Hutan Lindung, jelas Dedi.
Sementara itu, Bupati Pasaman Barat belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan pembabatan hutan lindung dan pendanaan KTTSS. (tim)
Discussion about this post