TIDORE,targetindo.com – Sidang perdana Dakwaan kasus pembunuhan almarhuma bidan afifah abdurahman beberapa waktu lalu di kelurahan dowora kecamatan tidore timur. Pagi tadi tersangka pembunuhan bidan, Mursad Hi.jafar yang dilangsungkan di pengadilan negeri soasio dengan pengawalan ketat aparat kepolisian,Selasa(18/7).
Dalam dakwaan tersebut tersangka mendapat bentuk ancaman pidana pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Sidang berlangsung pada 09:00 Wit. Dalam bentuk bacaan dakwaan terhadap tersangka.
Dalam pembacaan dakwaan saksi yang di datangkan sebanyak 13 orang namun di bagi menjadi 2, ungkap Jaksa penuntup umum Safri Abdu muin saat temui awak media.
“iya saksi yang di datangkan sebanyak 13 orang,namun di bagi dua untuk sidang pada hari selasa (25/7) mendatang”ujarnya.
Ditambahkannya, untuk sidang hari ini saksi yang mengikuti sebanyak 6 orang dan akan di roling lagi dengan 6 orang yang lain sebagai saksi berikut.(HD).
Discussion about this post