Berita Nasional, Minang News – Seorang lelaki sebut saja RR (20) warga Prawirodirjan, Gondomanan, Kota Jogja yang melakkuan tindakan perkosa an terhadap seorang pelajar asal Kota Jogja berinisial MK(17), di kawasan Taman Wisata Kaliurang, Pakem, Sleman kemaren, berhasil ditangkap plisi dan kini ditahan di Polres Sleman.
Dari informasi yang dilansir, peristiwa tersebut berawal saat tersangka datang ke rumah korban bersama dengan temannya pagi hari. Setelah bercengkerama, mereka memutuskan untuk pergi ke Kaliurang untuk melakukan hunting foto.
Saat berangkat menggunakan dua motor, si korban dengan motornya sendiri dan ketika berhenti di pom bensin, tersangka beralih pindah berboncengan dengan si korban. Tanpa rasa curiga korbanpun membiarkan tersangka menaiki motornya.
Namun setibanya di kawasan ringroad utara, korban dan tersangka kehilangan jejak dua temannya yang lebih dahulu di depan. Ketika itu tersangka tetap memaksa melanjutkan perjalanan ke Kaliurang meski korban berkukuh minta diturunkan.
Setibanya di kawasan Kaliurang, tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Tersangka mengancam korban memakai pisau dan akan melemparkan korban ke jurang. Korban diperkosa di sebuah rumah kosong yang diketahui masih milik keluarga tersangka. Lalu kembali ke Kota Jogja setelah itu.
“Saat tiba di Lapangan Minggiran [Mantrijeron], korban berteriak ke anggota kami yang sedang patroli, korban melapor usai diperkosa, lalu kami mengamankannya [tersangka],” terang Kapolsek Mantrijeron Polresta Jogja Kompol Totok Suwantoro melalui ponselnya, Senin (30/11/2015) petang.
Menurutnya tersangka langsung dilimpahkan ke Polres Sleman karena tempat kejadian perkara di Kaliurang. Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan tindakan itu di rumah kosong milik anggota keluarganya. Karena tersangka sudah menyiapkan kunci pintu rumah.
“Langsung kami limpahkan ke Sleman,” kata dia.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menambahkan, pihaknya langsung menahan tersangka di Polres Sleman untuk kepentingan penyidikan. Hasil pemeriksaan korban, tersangka mengancam akan membunuh korban dengan pisau dan melemparkannya ke jurang. Sejumlah teman korban akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP atas pemerkosaan yang dilakukan kepada korban,” tegasnya.(SP.Bud)
Discussion about this post