Minang News – Sungguh nekad tindakan yang di ambil oleh mahasiswi ini, melakukan aborsi disaat bayi yang dikandung sudah sempurna. Hal ini terjadi terhadap pasangan kekasih yang masih tercatat sebagai mahasiswa Akademi Maritim Cilacap, berinisial MK (19 tahun) dan pasangannya RH (20 tahun).
Atas perbuatan mereka itu, menjadi kehidupannya berakhir di balik jeruji besi. karena mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan aborsi yang dilakukannya masuk kategori sangat mengerikan tersebut. Singkat cerita ketika si janin di tarik, ternyata berakhir dengan putusnya kepala sang bayi alias tertingga di rahim si ibunya.
Tindakan gila yang dilakukan oleh sepasang kekasih ini alias nekat melakukan aborsi terhadap janin yang sudah berusia 5 bulan dari hasil hubungan gelap mereka membuat heboh warga setempat.
Menurut pengakuannya RH dan MH, keduanya memang telah sepakat untuk melakukan aborsi yang berujung tertinggalnya kepala sang janin di dalam rahim RH.
Dr Pujianto Basuki, Kepala UPT Puskesmas Kroya mengatakan, Senin pagi sekitar pukul 05.00 WIB, kedua pelaku datang ke Puskesmas karena RH mengalami pendarahan yang cukup serius. “Yang kami tahu, pagi itu ada pasien yang menderita pendarahan hebat,” kata Kepala UPT kepada wartawan.
Begitu melihat pasien mengalami pendarahan hebat, pihaknya puskesmas langsung melakukan pertolongan serius lantaran saat itu RH dalam kondisi kritis. Dari keterangan petugas, disaat RH datang sudah terlihat tali pusarnya keluar dari rahim RH.
Pemeriksaan medis yang dilaksanakan secara lengkap ternyata di dalam perut atau rahim wanita ini hanya terdapat kepala sang bayi saja. “Sempat ditanya oleh bidan, kenapa hanya ada kepala dan dimana badan dan kaki, RH menjawab ditarik sama suaminya,” ungkapnya kepada dokter.
Terkait keterang RH maka MK pun diminta untuk mengambil kepala sang janin, agar bisa disambung dengan cara dijahit. Sehingga janin seberat 0,5 kg, berkelamin perempuan itu bisa dikuburkan. “Saat itu, kami baru tahu jika mereka bukan suami istri setelah saudaranya datang kemari,” tutur dokter.
Mengetahui adanya kejanggalan dalam kasus tersebut, pihak kepolisian resor Cilacap kemudian mengamankan MK. Untuk menjalani proses hukum atas tindakan dugaan pembunuhan yang dilakukannya. (**)
Discussion about this post