Jakarta, targetindo.com – Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Moch Sidik, mengatakan ada sekitar 33.000 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 yang identitasnya tidak tercantum dalam basis data kependudukan DKI Jakarta.
Hal itu diketahui setelah KPU DKI Jakarta bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta memverifikasi temuan data invalid dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang menjadi basis penetapan DPT. “Yang sedang kami pastikan ada 33.000 hasil verifikasi Dukcapil itu tidak ada di database. Makanya kami ingin ngecek ulang,” ujar Sidik, kepada Kompas.com, Minggu (9/4/2017).
Sidik menuturkan, permasalahan data 33.000 pemilih itu berkaitan dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK). Oleh karena itu, KPU DKI Jakarta kembali meminta bantuan Disdukcapil untuk memverifikasi ulang identitas-identitas yang bermasalah tersebut melalui sistem administrasi informasi kependudukan (SIAK). “Makanya, Senin kami ingin pastikan Dukcapil sudah mendapatkan hasilnya,” kata dia.
Sidik menuturkan, apabila berdasarkan hasil verifikasi ulang pemilih dengan identitas tersebut memang tidak terverifikasi di dalam basis data kependudukan, KPU DKI Jakarta akan menandai nama yang bersangkutan dalam DPT.
Penandaan dilakukan karena DPT yang telah ditetapkan tidak bisa berubah. “Kami tulis di DPT itu kepastian bahwa orang itu sebenarnya secara administrasi tidak memenuhi syarat,” ucap Sidik. Data dalam DPT yang telah diverifikasi itu kemudian akan diserahkan kepada panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Tujuannya agar PPS dan KPPS mengetahui nama-nama yang tidak memenuhi syarat namun masih tercantum di dalam DPT. “C6 (pemberitahuan memilih)-nya nanti ditahan, tidak disampaikan karena administrasinya tidak memenuhi syarat,” ujar Sidik.
Adapun DPT putaran kedua yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta berjumlah 7.218.280 pemilih dengan TPS sebanyak 13.034.**
Discussion about this post