By ; Dr.Emeraldy Chatra
Di salah satu kamus Bahasa Inggris – Indonesia kata charity itu diterjemahkan sebagai sedekah. Benarkah keduanya punya makna yang sama?
Saya berusaha mencari literatur yang membandingkan keduanya. Tapi belum bertemu juga. Mungkin hanya saya saja yang berpikir apakah keduanya benar-benar sama atau berbeda.
Sekarang saya berpendapat sendiri. Tanpa rujukan.
Sedekah ( sadoqah ) adalah kata yang muncul dalam Quran. Kalimat Quran yang sangat lengket dalam kepala saya tentang sedekah adalah yam haqullahur riba, wa yurbi sadoqati (Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah). Artinya, kata sadoqah atau sedekah bukanlah kata yang biasa-biasa saja. Bukan sekedar kemurahan hati.
Di sisi lain, charity hanyalah ekspresi kebaikan hati seseorang terhadap orang lain. Berarti hanya urusan seseorang dengan orang lain dan uang berada di antara mereka. Uang itu diberikan untuk membantu salah seorang di antara mereka. Tidak lebih dari itu.
Sedekah bukan hanya urusan orang yang memberi dan menerima. Tapi juga urusan Allah: Allah ada di antara mereka. Orang yang memberi sedekah pertama kali berurusan dengan Allah, setelah itu barulah dengan orang yang menerima. Tanpa adanya Allah di antara mereka, sedekah hanya sekedar sumbangan yang tidak mempunyai nilai spiritual.
Dalam sedekah orang yang menerima tidak lebih penting daripada Allah. Bersedekah dapat disamakan dengan memberikan pinjaman yang baik kepada Allah . Sasaran utamanya Allah, bukan orang yang menerima. Siapa yang menerima sebenarnya bukan lagi urusan pemberi. Mengapa demikian?
Uang atau benda-benda yang kita sedekahkan terdiri dari dua bagian. Pertama materi, berupa kertas, emas, perak atau benda-benda yang kasat mata. Kedua nilai dari materi tersebut. Dalam bersedekah kita hanya memberikan pinjaman materi kepada Allah, sementara nilainya kita titipkan. Saya sedekahkan selembar uang Rp 100.000, misalnya, nilai itulah yang akan masuk ke rekening Bank Akhirat saya. Nilai itu tidak jadi milik Allah, melainkan tetap jadi milik saya.
Bagaimana dengan materinya? Setelah saya pinjamkan harta saya maka materinya jadi milik Allah, bukan milik saya lagi. Dengan demikian saya tidak berhak mengatur kemana materi itu pergi.
Dalam logika manusia, sebagai milik Allah tentu Dia-lah yang akan menentukan kemana dan kepada siapa materi itu Dia berikan. Itu bukan urusan orang yang bersedekah.
Walaupun ketika ia — orang yang bersedekah – memberikan hartanya jelas siapa orang yang menerima, apakah benar si penerima itu adalah pihak yang sungguh-sungguh berhak? Belum tentu. Boleh jadi orang itu hanya sebagai perantara karena si pemilik baru (Allah) tidak bermaksud memberikan hartaNya kepada orang itu. Bukan tidak mungkin, beberapa menit setelah diserahkan atas kuasa Allah materi itu pindah tangan ke orang yang tidak dikenal si pemberi sedekah sama sekali.
Pemberi sedekah tidak perlu memikirkan kemana perginya harta yang sudah disedekahkan karena, dari sisi pemberi sedekah, materi itu sudah lenyap. Meskipun demikian Allah berjanji akan membayarnya dalam bentuk materi lagi dalam jumlah yang berlipat ganda.
Discussion about this post