PADANG, TI — Rapat Paripurna “Lengserkan” Erisman Sebagai Ketua DPRD Padang “Gagal” dilaksanakan. Pasalnya, meski sempat ditunda dua kali 15 menit, rapat paripurna penyampaian putusan Badan Kehormatan (BK) atas sanksi pemberhentian jabatan Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang, Jumat (22/7/2016) tak kunjung penuhi kourum.
Dari 45 anggota DPRD Kota Padang hanya 25 anggota yang hadir dalam sidang paripurna dengan agenda putusan pemberhentian Erisman. Sebelum penundaan, anggota DPRD yang hadir baru sebanyak 17 orang saja.
“Penetapan surat keputusan tentang pemberhentian Erisman itu ditunda, karena belum mencapai kuorum. Sesuai tatib DPRD Padang penundaan berlangsung selama tiga hari kerja,” kata Wakil Ketua DPRD Padang, Asrizal yang memimpin jalannya paripurna internal di gedung DPRP Padang.
Selain itu. Ia juga menyampaikan, berdasarkan Pasal 148 Tatib DPRD Padang penjadwalan paripurna kembali harus diputuskan Badan Musyawarah (Bamus) selambat-lambatnya tiga hari sejak paripurna pertama dilakukan, yakni sejak Jumat atau sesuai dengan keputusan Bamus itu.
“Sidang Paripurna hanya mendengarkan hasil keputusan BK yang dibacakan oleh ketuanya, Yendril,” pungkas Asrizal (**).
Discussion about this post