Padang, Target Sumbar – Sekarang ini DPRD Kota Padang, sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penggunaan Fasilitas Umum agar ada sanksi bagi warga masyarakat yang menggunakan fasum untuk kepentingan pribadi, hal ini terkait banyaknya keluhan masyarakat saat segelintir orang menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi termasuk tenda pesta,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Faisal Nasir di Padang.
Dikatakan Faisal Nasir, salah satu fasilitas umum yang diatur dalam Ranperda itu ialah adanya pelarangan pemakaian fasilitas jalan di daerah setempat untuk kegiatan pesta. Menurutnya, saat ini naskah akademik Ranperda Penggunaan Fasilitas Umum telah disiapkan dan pembahasannya akan dimulai saat memasuki masa sidang kedua yakni Mei 2016.
Apabila aturan ini benar-benar terbentuk dan terealisasi, tentu ada sanksi tegas bagi yang masih menggunakan fasilitas umum tersebut,” katanya. Faisal Nasir menegaskan selain menyusun Ranperda itu dan melakukan pelarangan penggunaan fasilitas umum, tentu DPRD juga mencarikan sejumlah solusi di antaranya mendorong pemerintah setempat untuk mendirikan gedung serba guna yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Gedung itu tentu bisa meringankan masyarakat karena hanya akan dipungut uang kebersihan. Bisa digunakan untuk pesta atau kegiatan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Faisal Nasir meminta agar Pemerintah Kota benar-benar serius mengakomodir kepentingan masyarakat ke depannya karena pihaknya juga tidak ingin ada yang merasa dirugikan dengan keberadaan suatu aturan nantinya.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Padang Rudy Rinaldi mengatakan publik perlu mendapatkan edukasi terkait penggunaan jalan umum untuk kepentingan lain, termasuk pendirian tenda pesta.
Rudy Rinaldi menyampaikan jalan umum itu milik bersama sehingga penggunaannya oleh warga setempat harus sesuai aturan yaitu hanya sepertiga lebar jalan yang boleh digunakan untuk kepentingan lain. Aturan itu telah ada di kepolisian sebagai pihak yang memberikan izin dalam penggunaan jalan sehingga hendaknya masyarakat diberikan edukasi tentang aturan itu. (**)
Discussion about this post