Sesuai yang telah tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 17/2010 tentang Pengelolaan Pendidikan dan Permendikbud No 60/2011 tentang Pemungutan Biaya Pendidikan di SD dan SMP. Salah satunya adalah tentang larangan sekolah untuk memper-jual-kan baju seragam atau secara tegas bahwa hal ini menjadi alasan sekolah tidak boleh jual baju seragam. Hanya saja sering kali pihak sekolah mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam dan perlengkapan lain pada saat awal tahun ajaran baru sehingga dirasakan menambah beban orang tua murid.
Beberapa alasan, kenapa sekolah tidak diperbolehkan menjual baju seragam.
1. Profesionalisme lembaga pendidikan
Sebuah lembaga pendidikan atau sekolah adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk pengajaran dan pendidikan bukan tempat pemasaran baju termasuk seragam, apalagi dijadikan ajang bisinis ketika ajaran baru. Guru yang mengajar di sekolah merupakan pekerja profesional yang sudah diatur dalam UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Di mana Profesi itu memiliki pengertian pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan yang khusus sehingga mereka dikatakan sebagai guru profesional. Menjadi seorang guru harus profesional, baik mengajar, mendidik maupun melatih,dituntut merangkap menjadi orang tua para murid saat di lingkungan sekolah juga diharuskan. Memberikan contoh baik sesuai dengan karakter setiap muruid harus selalu diterapkan.
2. Pendidik dan Tenaga Pendidikan Terlalu sibuk
Umumnya, pada saat PPDB semua stake holder yang ada disekolah ketika awal tahun ajaran baru sangat sibuk, misalnya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru, sebagian lagi menyiapkan administrasi pembelajaran yang akan datang. Sebagian lagi bertugas dalam MOPD (Masa Orientasi Peserta Didik Baru). Jadi bila sekolah memasarkan baju seragam maka akan mengganggu tugas utama yaitu merencanakan pembelajaran untuk satu semester ke depan.
Artinya, bila guru serta tenaga kependidikan lain yang ada di sekolah sibuk mengurus penjualan baju seragam maka akan mengganggu kinerja tenaga pendidik dan kependidikan yang seharusnya melayani peserta didik di bidang pembelajaran di sekolah.
3. Kemungkinan Terjadi Mark up harga
Untuk penjualan seragam yang dilakukan oleh sekolah atau lembaga pendidikan sering terjadi mark up harga, dimana seharusnya harga murah menjadi lebih mahal. Harga yang dijual sering kali melebihi harga pasar yang semestinya. Dalam hal ini orang tua siswa tidak punya posisi tawar menawar seperti layaknya antara pedangang dengan pembeli, sehingga harga menjadi berbeda dengan membeli pakaian seragam di pasar atau toko. Akibatnya orang tua murid tidak bisa memilih sesuai dengan kualitas, serta uang yang dimiliki.
4. Berpengaruh Pedagang Menjadi Sepi
Dengan adanya penjualan seragam di sekolah maka pedagang pakaian dan tukang jahit yang seharusnya ramai pembeli pada saat awal tahun ajaran maka jadi sepi pembeli. Hal ini tidak baik bagi perekonomian karena para pedagang juga tidak sendirian mereka harus menggaji karyawan dan membiayai sekolah putra-putri mereka.
5. Terjadinya Kecemburuan Sosial
Kecemburuan terhadap lembaga pendidikan atau sekolah termasuk kepada pendidik dan tenaga kependidikan sering terjadi dari instansi pemerintah lain seolah olah pada saat awal tahun ajaran sekolah dalam keadaan panen. Hal ini sering menjadi sindiran yang tidak sedap di telinga masyarakat.
Terlebih lagi bahwa sekarang guru sudah ditetapkan sebagai profesi strategis yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004 . Guru sebagai profesi tersebut berdasar kepada Undang Undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Seperangkat undang-undang tersebut ditujukan untuk pembinaan dan pengembangan profesi guru agar memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diaktualisasikan untuk menjalankan Profesi mendidik
Untuk itu dari lima alasan di atas, selain PP No 17 dan permendikbud No 60 memang seharusnya yang namanya baju seragam peserta didik tidak usah di kelola oleh sekolah, seharusnya biarkan saja orang tua murid atau peserta didik diberi kebebasan membeli langsung di pasar atau toko-toko terdekat dengan segala kemudahan transaksi. (**)
Discussion about this post