LSM Pakta: PHO nya (Provisional Hand Over) Harus Ditolak.
Kab. Solok, TI – Proyek pengendalian banjir di Nagari Talang Babungo, Kec. Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Prov. Sumbar oleh kontraktor Pelaksana PT. Surya Pratama Natural. Diketahui pada paket pekerjaan proyek pengendalian banjir Batang Gumanti ini, dengan No kontrak HK.02.03/02BWSSV/PJSA-WS BH/478077/SP/1-2016, nilai kontrak Rp 2.317.100.00. Terlihat dari awal pekerjaan menuai banyak persoalan.
Dikatakan Erik, pemuda setempat, sebagian pekerjaan bronjong disubkan kepada warga setempat dan penggunaan material batu tidak sesuai RAB. Padahal setiap pekerjaan pembangunan sebuah proyek Negara yang notabene dananya bersumber dari uang rakyat, seharusnya sepanjang pekerjaan tersebut, kontraktor pelaksana benar-benar mengacu pada kontrak dan RAB.
Menurutnya, proyek bronjong ini disinyalir menyalahi aturan yang ada. Baik aturan tentang pengadaan barang dan jasa, maupun aturan dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. Ungkap Erik.
Selain itu, pekerjaan utama, jelas tidak boleh disubkan. Jika kontraktor pelaksana tidak mengindahkan aturan tersebut, maka akan berimbas pada kualitas pekerjaan. Karena pekerjaan itu tentu tidak akan maksimal alias asal jadi saja. Ungkapnya lagi.
Menurut penuturan warga lainnya yang minta dirahasiakan namanya, dari awal pekerjaan pemasangan bronjong di sungai Batang Gumanti ini, konsultan pengawas atau pengawas kontruksi jarang sangat berada di lokasi. Sehingga proses pembangunan terlihat tidak sesuai perencanaan alias asal-asalan saja, sampai proyek selesai dikerjakan.
Dalam hal ini, bisa dikatakan kontraktor diduga kuat telah melakukan perbuatan korupsi, yang tentunya tindakan tersebut dapat berjalan lancar karena ikut dibantu oleh pihak terkait. Jelasnya.
Menyikapi pekerjaan asal jadi proyek bronjong ini, Indra Leo, Ketua LSM PAKTA (Perhimpunan Anti Korupsi dan Advokasi Pertanahan) Sumbar mengomentari, apabila nantinya pekerjaan pembangunan pengendalian banjir Batang Gumanti oleh PT. Surya Pratama Natural, PHO nya atau Penyerahan Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over) diterima Pihak terkait. Maka ini perlu dipertanyakan, karena setiap pekerjaan proyek Negara apabila tidak sesuai speksifikasi teknis, PHO nya harus ditolak. Jelasnya.
Dengan tegas dikatakan Indra Chaniago, Kejaksaan harus segera turun tangan memeriksa secara langsung kondisi phisik proyek bronjong ini, serta mengkaji dan memperhatikan indikasi korupsinya. Jika hal ini dibiarkan, tentu akan merugikan keuangan Negara. Selain itu, kontraktor tersebut tentunya akan kembali melakukan hal yang sama pada paket pekerjaan berikutnya. Dan tidak tertutup kemungkinan para rekanan lainnya juga akan melakukan hal yang serupa.
Kita bersama ketahui, orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi disebuah proyek Negara, dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor). Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor). Pungkas Indra C.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait, saat akan dikonfirmasi diruang kerjanya, yang bersangkutan tidak berada ditempat. (TIM)
Bersambung ……..
Pemberitaan edisi sebelumnya bisa ditemukan (klik) kategori Sumbar
Discussion about this post