Sijunjung, TI – Tampaknya semakin menarik untuk kita kupas menyoal proyek curang Pekerjaan Normalisasi dan Perkuatan Tebing Batang Piruko Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, yang dikerjakan oleh CV. David Perkasa, Nomor Kontrak 20.13/PBPP.WS-APBD/PSDA-V/2018 dengan Nilai Kontrak Rp. 1.489.296.000 tersebut.
Proyek dibawah pengawasan/tanggungjawab Rahmad Yuhendra (KPA) yang akrab disapa Enk, hingga edisi ke dua pemberitaan ini diturunkan belum dapat ditemui di kantornya yakni Dinas PSDA Provinsi Sumbar. Meski kembali coba didatangi, Kamis (19/07), yang bersangkutan masih belum dapat ditemui. Melalui salah seorang pengawai Enk, yang akrab disapa Ramdan mengatakan kalau pimpinannya (Rahmad Yuhendra/Enk) sedang lagi mengikuti rapat.
“Pak Enk sedang lagi rapat Pak, mungkin rapatnya berjalan sampai sore. Sebaiknya bapak besok saja kesininya” tukas Ramdan.
Pada pemberitaan sebelumnya pelaksanaan pembangunan Normalisasi dan Perkuatan Tebing Batang Piruko itu, terlihat di pengerjaan koporan dianggap tidaklah sesuai Speksifikasi Teknis. Sebab dalam Spek/gambar diketahui tinggi DAM pasangan batu (batu stampang) penahan tebing mustinya dibangun setinggi 1 meter dari dasar tanah atau dasar sungai. Namun setelah dilakukan pengukuran, terindikasi dibangun hanya setinggi 50 cm sampai 70 cm saja.
Seperti disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan, H. Yus Alimin yang akrap dipanggil Katik Heler, dirinya (Katik Heler) akan melaporkan secara langsung ke PSDA Prov. Sumbar jika pekerjaan pembangunan Normalisasi dan Perkuatan Tebing Batang Piruko tersebut melenceng dari kontrak.
Dilain waktu, Senin (16/07) seorang penelpon gelap yang mengaku dari CV. David Perkasa melalui selularnya di nomor 0823848385XX menggertak sekaligus mengancam awak media ini karena tidak terima pekerjaan proyek curangnya itu diberitakan.
Dirinya (penelpon gelap) mengatakan “Anda masuk ke proyek saya tanpa se izin saya, awas jika anda kembali lagi mendatangi lokasi proyek saya itu dan anda jangan macam-macam dengan saya”. Ucap penelepon gelap dengan nada mengancam sembari mengucapkan kata-kata jorok yang tidak baik di dengar.
Ir. Indrawan, Ketua Umum KOAD (Komunitas Anak Daerah) dikantornya mengatakan, setiap kontraktor pelaksana dalam mengerjakan proyek negara harus komitmen serta mematuhi kontrak kerja yang telah dipercayakan kepadanya. Jangan sampai terjadi mark-up atau pengurangan volume pekerjaan, karena perbuatan itu jelas merugikan negara, masyarakat serta berdampak buruk pada hasil pekerjaan itu di kemudian hari. Pungkas Indrawan, Kamis (19/07).
Apabila pasangan koporan tidak sesuai spek, maka pihak terkait PSDA Sumbar harus menindak tegas rekanan kontraktor itu. Bila perlu pekerjaan yang salah “Dibongkar”, dan tidak boleh ada restu merestui terkait pelanggaran spek pekerjaan proyek negara tersebut. KPA atau PPTKnya harus bersikap tegas, jangan ada kongkalingkong antara rekanan dengan KPA ataupun dengan PPTKnya. Ujar Indrawan.
Selain itu, papar Indrawan, Kontraktor harus patuhi Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU No.18 tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi. Semua kontraktor yang bergelut di dunia proyek negara harus membaca dan memahami aturan itu” tukas Indrawan.
Indrawan juga menyebutkan, insan PERS dalam melaksanakan tugasnya di lindungi Undang-undang yakni UU No 40 tahun 1999. Barang siapa yang menghalangi tugas wartawan maka bisa di pidana dengan kurungan 6 bulan penjara atau dikenakan denda sekurang-kurangnya Rp. 600juta. Jadi salah besar jika penelepon gelap yang mengaku dari perusahaan pelaksana bersangkutan atau bisa saja preman yang sengaja disewa untuk mengancam wartawan dalam menjalankan fungsi controlnya terkait pemberitaan proyek Normalisasi dan Perkuatan Tebing Batang Piruko tersebut. Tutup Indrawan (Mal/Anton).
Bersambung………