Sijunjung, TI – Proyek Kegiatan Normalisasi dan Perkuatan Tebing Batang Kumuih, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, yang dikerjakan oleh PT. Faktanusa Cipta Graha, terlihat masih jauh dari harapan.
Proyek dibawah naungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar ini, merupakan Program Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai Wilayah Selatan. Tentunya bertujuan untuk mengatasi banjir yang memang sering melanda daerah tersebut. Anehnya, belum serahterima (PHO), pasangan batu dibeberapa titik nampak retak-retak dan menganga
Proyek dengan Nilai Kontrak 2.689.744.000, dengan nomor kontrak : 20.12/PBPP WS-APBD/PSDA-V/2017 Tgl 23 Mei 2017 tersebut belum diserahterimakan, terlihat “amburadul”. Terbukti pada beberapa bagian pasangan batu mengalami keretakan yang sangat besar.
Untuk menutupi keretakan itu, sepertinya pelaksana melakukan pengerjaan tambalan. Sayangnya, keretakan yang terjadi tidak hanya pada satu titik saja, akan tetapi terdapat di beberapa titik pasangan lainnya.
Diperkirakan pemakaian material batu tidak sesuai spek. Sementara material yang digunakan yakni batu gunung yang terlihat rapuh dan tidak bersih. Sedangkan adukan adukan semen, disinyalir tidak sesui takaran.
Bukan itu saja, proyek ini dalam pengerjaannya juga terjadi keterlambatan waktu. Pasalnya, 7 bulan Kontrak kerja tersebut ditandatangani. Namun hingga desember 2017 masih berlangsung, meskipun begitu diprediksi tidak bakalan selesai Desember ini.
Edo, Pelaksana Lapangan PT. Faktanusa Cipta Graha, saat dikonfirmasi menjelaskan, keterlambatan pekerjaan proyek terjadi karena sulitnya mendapatkan izin dari Wali Nagari Muaro, tempat lokasi proyek. Baru sekitar Bulan Juli pekerjaan dapat dimulai setelah mendapat izin dari Wali Nagari.
“Ada sekitar 2 bulan keterlambatan untuk memulai pengerjaan ini,” terang Edo.
Dalam pelaksanaannya, terjadi beberapa kali addendum pada Volume Pasangan Batu. Yakni dari 1000 kubik pasangan batu, menjadi 1400 kubik pasangan batu. Dan menurutnya, untuk menyelesaikannya harus ada pengurangan ukuran pasangan. Terang Edo lagi.
Mengenai adanya pasangan batu yang mengalami keretakan, diterangkan Edo, “Pasangan batu mengalami pecah dan retak karena pasangan baru menempel kepada pasangan batu lama.”
Menurutnya, pasangan lama mutunya tidak bagus, yakni mudah copot dan adukan semennya juga rapuh, akibatnya tidak kuat menahan beban pasangan baru.
Mengenai pemakaian material batu yang terindikasi tidak sesuai spek, yaitu untuk pemasangan batu yang memakai material batu gunung, Ia tidak bisa menjelaskan.
Ia akan terlebih dahulu melihat Kontrak Kerja, apa didalamnya terdapat pemasangan batu gunung atau batu kali. Kalau didalam Kontrak Kerja terdapat pemasangan Batu Kali, maka yang terjadi dilapangan telah menyimpang karena semuanya memakai batu gunung, sebut Edo.
Terpisah, Yopi Konsultan Pengawas (PT. Alocita Mandiri-red) terkesan melindungi pekerjaan yang disinyalir melanggar spek tersebut. Tampaknya ia membolehkan pemakaian material batu gunung yang sudah rapuh dan tidak bersih (bercampur tanah-red).
Ia menjelaskan, didalam kontrak memang terdapat pemakaian batu gunung bukan batu kali. “Sebab yang cocok untuk pekerjaan itu adalah batu gunung,” jelasnya.
Dan mengenai pelaksanaan pekerjaan, memang telah terjadi keterlambatan, yang semula dalam kontrak 180 hari kalender. “Telah dilakukan addendum waktu, akan selesai tanggal 15 Desember 2017,” jelasnya mengakhiri. (Mal/dtuk).
Discussion about this post