Di Klaten, dua anak baru gede (ABG) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Sedangkan pelaku juga masih dibawah umur.
Kedua pelaku tersebut berinisial ONH, 15, warga Kebonarum dan AYP, 15, warga Klaten Selatan. mereka dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp1 juta subsider hukuman selama tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo.
Putusan sidang, vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama tiga tahun penjara. Para terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana turut serta memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang diatur Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23/2002 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo UU RI No. 11/2012 tentang Sitem Peradilan Pidana Anak.
Dikatakan sumber (25/06), persidangan dengan agenda pembacaan vonis tersebut dipimpin Ketua Hakim Majelis PN Klaten, Irma Wahyuningsih. Bertindak sebagai anggota majelis hakim, yakni Arief Winarso dan Sagung Bunga Maya Saputri Antara. Para terdakwa didampingi penasihat hukum, Damas Kurniadi.
Kasus pencabulan yang dilakukan ONH dan AYP terhadap LS, 13, terjadi di rumah ONH, yakni di Kebonarum, Jumat (20/5) pukul 15.30 WIB. Di rumah itu, ONH dan AYP nekat mencabuli LS sebelum memaksa korban mengonsumsi minuman keras (miras). Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut.
Beberapa barang bukti dalam perkara pencabulan ini, seperti satu potong celana pendek jeans warna biru motif bintang, satu potong celana dalam wanita warna hitam bermotif garis, satu potong kaos warna kuning, satu ponsel, satu unit sepeda motor Yamah Mio berpelat nomor AD 2143 GC.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Rahmadi, terkait putusan tersebut memilih sikap pikir-pikir terlebih dahulu terhadap vonis majelis hakim.
“Tuntutan kami tiga tahun. Kami juga mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu,” katanya.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Surakarta, Purnami Handayani, menilai vonis tersebut masih terlalu tinggi.
“Memang masih tinggi vonisnya. Kami telah berupaya agar terdakwa dikenakan hukuman percobaan. Semoga, para terdakwa bisa membenahi dirinya mereka sendiri saat menjalani masa hukuman di Kutoarjo nanti,” katanya menanggapi putusan itu. (**)
Discussion about this post