Kami menghargai upaya Dewan Pers membuktikan legal standingnya kepada Majelis Hakim dengan ditanda-tanganinya surat kuasa oleh seluruh anggota Dewan Pers kepada Frans dan Dyah selaku Kuasa Hukum.
Pada sidang berikutnya giliran kami selaku penggugat yang akan menunjukan bukti legal standing organisasi dari Kementrian Hukum Dan HAM.
Ada yang menarik perhatian kami sebagai penggugat, pada sidang kali ini, bahwa salah satu anggota Dewan Pers Sinyo Sarundajang, yang kini menjabat sebagai Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Philipina merangkap Kepulauan Marshall dan Republik Palau ikut pula menanda-tangani surat kuasa tersebut.
Selain mengapresiasi sikap Dewan Pers yang memenuhi legal standingnya, kami juga mempertanyakan kedudukan Sarundajang sebagai pejabat negara yang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pers.
Terlepas dari gugatan kami, secara etika dan profesionalisme, bagaimana mungkin yang bersangkutan (Sarundajang) belum melepas jabatannya selaku anggota Dewan Pers padahal sudah bertugas di luar negeri. Ini berarti Dewan Pers sudah tidak independen lagi karena ada oknum di dalamnya kini menduduki jabatan dalam pemerintahan sebagai Duta Besar. Seharusnya sebelum dilantik sebagai Duta Besar telah resmi mengundurkan diri sebagai Anggota Dewan Pers.
Discussion about this post