Jakarta, targetindo.com – Penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Alkhaththath oleh aparat Polda Metro Jaya pada Jumat 31 Maret 2017, mengundang reaksi dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) bersama dengan pimpinan ormas Islam untuk memberikan pernyataan sikap.
Pembina GNPF-MUI Abdul Rasyid Syafi’i mengatakan, pernyataan sikap GNPF-MUI ini merupakan pernyataan sikap yang mewakili Ormas Islam, dan para ulama dan Habaib. Dalam pernyataan sikap ini, Abdul Rasyid mengatakan, penangkapan dan penahanan Al Khaththath yang merupakan pimpinan aksi 313 atas tuduhan makar merupakan bentuk penggunaan hukum sebagau instrument of power yang tak berkeadilan.
“Tuduhan ini mengada-ada bentuk kezaliman terhadap ulama. Secara subtantif dan formil, aksi 313 adalah hak warga negara yang dijamin konstitusional dan undang-undang di negara ini. 313 bukan upaya pemufakatan untuk makar. Tidak terkait dengan pelanggaran uu apapun,” kata Rasyid di AQL Center Tebet Utara Dalam, Jakarta Selatan. Senin 3 April 2017.
Aksi 313, menurut Rasyid meminta pejabat publik di negara ini untuk patuh terhadap hukum dan terikat hukum, bukan berada diatas hukum.
“Aksi 313 meminta terdakwa penistaan agama tak menjabat sebagai pejabat publik. karena itu tak dibenarkan dalam undang-undang yang berlaku tentang pemerintahan daerah,” ujarnya.
Aksi 313, lanjut Rasyid, bukan aksi makar, dan penangkapan pimpinan aksi 313, Muhammad Al Khaththath, para habaib, alim ulama, pimpinan ormas dan aktifis islam meminta agar Muhammad Al Khaththath beserta 4 orang lainnya dibebaskan.
“Pertama kami ingin agar KH Muhammad Al Khathtath beserta empat orang lainnya Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Diko Nugraha, dan Andre segera dibebaskan. Kedua, hak-hak dasar KH Muhammad Al Khaththath dan empat orang lainnya tidak dikurangi atau dihalangi. Seperti hak menjalankan ibadah, dikunjungi keluarga dan hak konsultasi hukum,” pungkasnya. (okezon)
Discussion about this post