Surabaya, TI – Yudi Afianta (47), warga Tales Langgar, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Tuntutan hukuman itu disebabkan Yudi diketahui melakukan pemerkosaan terhadap IWD, anak angkatnya sendiri. Perbuatan itu terjadi pada tahun 2008, saat korban masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.
Awal kronologi, korban diminta oleh tersangka supaya tidur di sampingnya, sebagai bentuk hubungan antara orangtua dengan anak biar lebih dekat. Namun, disaat korban sudah berada di kamar dengan tersangka, tubuh IWD mulai diraba oleh Yudi. Bahkan, Yudi juga memaksa anak angkatnya itu supaya melepaskan bajunya. Apabila tidak mau, maka tidak akan diberi uang saku dan tidak akan disekolahkan. Dari situ, korban yang merasa mendapatkan ancaman, tidak bisa berbuat banyak.
“Korban diperkosa di dalam kamar terdakwa Yudi,” jelas Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Wilhelmina Manuhutu, Selasa (20/9). Perbuatan yang dilakukan itu tidak satu kali, melainkan berulangkali. Caranya, ketika korban sendirian, Yudi selalu minta IWD supaya tidur ada di sampingnya.
Apabila tidak mau, Pelaku Yudi kembali mengancam dengan hal yang sama, yakni tidak akan menyekolahkannya dan akan dilaporkan ke orangtua kandungnya. Bahkan, juga akan dilaporkan kalau selama tinggal di rumahnya itu sering mencuri.
Karena terus merasa mendapatkan ancaman, IWD pun tidak bisa berbuat banyak, sehingga pemerkosaan terjadi kembali. Akhirnya perbuatan itu baru terkuak, ketika IWD memberanikan diri, dengan menceritakan perbuatan Yudi ke orangtua kandungnya.
Tidak terima anak kandungnya diperlakukan Yudi, kasus itu pun langsung dilaporkan ke pihak polisi. Dari perbuatan pelaku itu, terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2004, dan pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Discussion about this post