Sumbar, TI – Akibat banyak yang menjadi temuan oleh inspektorat, maka Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno segera menertibkan izin perjalanan dinas jajarannya.
Selain penertiban, dia juga menegaskan pemberian sanksi pemberhentian dari jabatan bagi yang berupaya mengakali sistem dan menyalahi aturan.
“Sebelumnya izin yang sampai ke gubernur hanya perlu paraf dari asisten dan sekda. Mulai sekarang, akan ditertibkan. Paraf itu harus disertai tanggal agar tidak ada akal-akalan,” kata Irwan Prayitno, Senin (4/6) usai memimpin rapat tata naskah dinas di Padang.
Menurutnya ada sejumlah temuan inspektorat terkait perjalanan dinas pejabat di Sumbar yang menjadi bahan evaluasi. “Kedepan hal itu tidak boleh lagi terjadi,” katanya.
Temuan itu diantaranya pejabat eselon II yang terlalu banyak melakukan perjalanan dinas. Bahkan jumlahnya lebih banyak dari jumlah hari dalam sebulan.
Kemudian ada pula perjalanan dinas yang izinnya diajukan setelah kegiatan selesai dengan berbagai alasan. Yang paling fatal, ada pejabat eselon II yang berani melakukan perjalanan dinas tanpa izin gubernur. Padahal izin itu wajib.
“Ke depan tidak boleh lagi terjadi. Bagi yang membandel saya sanksi tegas akan diberikan, kalau perlu diberhentikan dari jabatannya,” kata dia.
Selain pejabat eselon II, ia juga mengingatkan aturan yang sama berlaku bagi eselon III dan IV.
“Bagi pejabat itu diwajibkan mendapatkan izin dari Sekretaris Daerah,” ujarnya.
Discussion about this post