Gaya kejahatan terbaru, yang dapat menguras isi tabungan via sms banking dengan cara menggandakan simcard, hingga kini masih dalam penyidikan lebih lanjut petugas.
Seorang pelaku Roni Agus Setiawan (26), warga asal Kediri Jatim ini menjalani pemeriksaan petugas Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang, Sabtu (11/6/2016).
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede SH didampingi Kanit Pidsus Iptu Bambang Julianto SH mengatakan, pelaku atas nama Roni bukan pelaku utamanya.
Pastinya ada pelaku lain yang berperan atau terlibat dalam menguras tabungan nasabah yang menjadi target.
Dapat dikatakan kasus ini lebih canggih dari kasus penipuan online. Korban yang menjadi targetnya bukan dipilih secara sistem acak, akan tetapi memang sudah menjadi target pelaku. Karena tidak semua nomor ponsel memiliki sms banking, terang Kasat.
Dalam kasus ini tidak hanya satu pelaku, melainkan lebih dari satu pelaku yang memiliki peran masing-masing.
“Tersangka Roni ini untuk menggandakan nomor simcard seseorang nasabah ini sebelumnya pergi ke Aceh untuk mencari targetnya. Jadi tidak mungkin yang memerintahkannya tidak dikenalnya. Pastinya modus kejahatan ini terbilang baru dan masih dalam penyelidikan petugas,” pungkasnya.
Pelaku Roni baru sekitar satu tahun berdomisili di Palembang. Keseharian tersangka Roni berjualan kartu perdana dan isi ulang pulsa di kawasan Pakjo Palembang.
Belum diketahui secara pasti bagaimana pelaku menguras isi tabungan milik nasabah yang simcardnya digandakan. Pastinya semua saksi seperti dari pihak provider dan pihak bank akan kita mintai keterangannya. Pihak provider juga menjadi korban dalam kasus ini, karena dikomplain konsumennya. Pelaku Roni ini ditangkap saat akan kembali menggandakan simcard di kantor provider yang sama atas laporan pihak provider, pungkasnya lagi.
Modus kejahatan yang dilakukan Roni tergolong baru, pelaku menggandakan nomor kartu seluler milik korban, agar bisa menggunakan nomor tersebut untuk bertransaksi menguras isi rekening miliknya secara sms banking.
Mulanya pelaku Roni dengan pura-pura melaporkan kehilangan nomor dan kemudian menguras isi rekening korban melalui via sms banking. Diketahui sementara, pelaku sudah dua kali melakukan modus kejahatan ini. (**)
Discussion about this post