Tambrauw, TI – Wakil ketua komisi III DPRD Kabupaten Tambrauw, Henok Wabia dengan tegas menolak perijinan pembukaan lahan kawasan hutan produksi seluas 19.365.77 Ha untuk budidaya perkebunan kelapa sawit di Kab. Tambrauw, Provinsi Papua Barat, yang ditetapkan di Jakarta pada Tanggal 29 September 2014 oleh Menteri Kehutanan RI.
“Sebagai anak Tambrauw yang duduk di DPRD, Saya menolak dengan tegas rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kab. Tambrauw:, sebut Henok kepada awak media Papua Barat Kabar Daerah.
Penolakan itu dikarenakan beberapa alasan, dan sesuai visi Pemerintah Kab. Tambrauw. Sebab Kabupaten Tambrauw adalah Kabupaten Konservasi, Hutan akan rusak, hak-hak dasar Masyarakat Tambrauw akan hancur.
Melihat pengalaman Kabupaten lainnya yang sudah ada pengembangan kelapa sawit dimana hutan menjadi rusak dan masyarakat tidak terurus, lanjutnya.
Terkait hal itu, kita sudah mengambil langkah-langkah untuk menolak dengan bertemu beberapa pemilik hak ulayat dan menyuarakan pihak Gereja untuk sama-sama menolak pengembangan perkebunan kelapa sawit di Tambrauw.
Kita akan terus mencari solusi dan berkoordinasi dengan semua pihak sampai tanggal 18 Januari 2018, kalau tidak ada tanggapan dari pemerintah pusat maka kita akan melakukan tindakan lebih lanjut sampai harus ditolak, tegasnya.
Henok menyarankan lebih baik masyarakat menanam pohon gaharu sebagai komoditi unggulan Prov. Papua Barat serta pengembangan Pertanian seperti jagung, kacang tanah dan Peternakan.
Saya meminta kepada seluruh Mahasiswa Tambrauw dan Masyarakat Tambrauw untuk sama-sama kita menolak pengembangan kelapa sawit.
Dan juga kepada Gubernur Papua Barat dan semua pihak untuk mendukung proses penolakan pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tambrauw. (Maikel)
Discussion about this post