Padang, TI – DAK Bidang Pendidikan dialokasikan melalui mekanisme belanja hibah pada sekolah. Kepala Sekolah selaku penerima hibah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan dan realisasi keuangan di satuan sekolah yang dipimpinnya.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan. DAK bidang pendidikan diarahkan untuk pembangunan ruang/gedung perpustakaan, pengadaan meubiler, penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan, pembangunan ruang kelas baru.
Selain itu, sekolah dapat mengelola dana hibah secara Mandiri sesuai dengan aturan pemberi hibah (UU No. 20 tahun 2003 dan Permendagri No 20 Tahun 2009), tukasnya.
Terkadang ada terjadi salah kaprah terhadap swakelola. Banyak yang beranggapan bahwa semua swakelola itu hanya dalam proses pekerjaannya saja, sedangkan apabila ada proses pengadaan di dalamnya, maka harus kembali kepada aturan-aturan pengadaan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Drs. Burhasman Bur, MM saat wawancara eksklusif dengan awak media ini terkait dunia pendidikan Prov. Sumbar, menyampaikan. Pendidikan memanglah sangat penting untuk menjamin masa depan apalagi untuk menunjang karir.
Manfaat pendidikan yang kedua, khususnya Sumatera Barat adalah untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang expert atau ahli dalam berbagai bidang. Hal ini berhubungan dengan tersedianya berbagai macam jenjang pendidikan dan juga penjurusan yang ada, sehingga dapat membantu melahirkan banyak sekali generasi muda yang berguna bagi banyak orang sesuai dengan disiplin ilmu yang dipelajari.
Selain dapat membantu menciptakan generasi bangsa yang baik dan cerdas, pendidikan juga dapat bermanfaat bagi seseorang yang sedang ingin memperdalam suatu disiplin ilmu tertentu. biasanya manfaat ini akan sanga terasa bagi mereka yang mengabdikan dirinya menjadi peneliti dari suatu disiplin ilmu, dan bertekad mengembangkan ilmu pengetahuan tersebut. Papar Burhasman.
Menyoal swakelola dalam peningkatan dunia pendidikan, Burhasman mengatakan, swakelola itu terdiri atas 3 jenis, yaitu, Swakelola oleh pengguna barang/jasa, Swakelola oleh instansi pemerintah lain non swadana, Swakelola oleh penerima hibah. Setiap jenis swakelola mengambarkan institusi penyelenggara, sebut ia.
Swakelola oleh pengguna barang/jasa adalah swakelola yang dilaksanakan oleh pemilik anggaran, seperti Dinas Pendidikan, Universitas, LPMP, dan lain-lain. Sedangkan swakelola oleh instansi pemerintah lain non swadana adalah swakelola yang dilaksanakan bukan oleh pemilik anggaran. Contohnya adalah institusi negeri yang menerima bantuan dana melalui APBN, tukas Burhasman.
Menurut Benni Wahyudi Kasi Saspras (Sarana dan Prasarana) SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar. Menyoal peningkatan mutu dunia pendidikan khususnya tingkat SMA, tentunya sarana dan prasarana ditiap-tiap sekolah adalah hal yang sangat penting dan sangat utama sebagai penunjang peningkatan mutu pendidikan itu. Karenanya, bantuan pemerintah dalam meningkatkan dunia pendidikan ini dianggarkan melalui APBD/APBN.
Bentuk bantuan tersebut, ada yang digelontorkan melalui DAK, BOS dan ada juga kategori Bantuan Pemerintah (Banper) serta bentuk bantuan lainnya. Dari jenis bantuan untuk dunia pendidikan tersebut, pelaksanaannya ada dengan swakelola dan ada juga di tenderkan atau melalui proses lelang. Ungkap Irman, Pjs SMA Pendidikan Prov. Sumbar.
Bila ada jenis bantuan pendidikan tidak masuk dalam APBD, maka pemerintah pusatlah yang membantunya. Misal pembangunan labor sekola. Dengan cara, yakni sekolah bersangkutan mengajukan proposal ke pemerintah pusat, sebut Irman diruang kerjanya.
Bantuan pemerintah pusat tersebut nantinya diakhir tahun, direkap oleh Dinas Pendidikan, tutup Irman disela-sela kesibukannya itu kepada media ini. (Red)
Discussion about this post