Padang, targetindo.com – Kita tahu bahwa pemerintah terus berupaya menjaga keselamatan serta melindungi lingkungan hidup disegala aspek. Hal ini dibuktikan dengan penetapan berbagai aturan hukum serta disertai dengan pengelontoran anggaran yang cukup besar, demi tercipta kelestarian lingkungan hidup yang sehat dan bersih.
Semua negara sepakat akan pentingnya melindungi dan memelihara kelestarian lingkungan hidup. Kenyataan ini menempatkan aspek lingkungan menjadi faktor yang berpengaruh dalam dunia perdagangan barang dan jasa. Isu pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup dijadikan prasyarat bagi setiap negara yang ikut berperan aktif dalam perdagangan dunia. Pastinya, lingkungan menjadi bagian yang sangat penting dalam berbisnis.
Dikatakan sumber yang layak dipercaya menjelaskan, kesadaran akan perlunya suatu analisis yang obyektif untuk menilai kinerja operasional perusahaan terhadap lingkungan, sejatinya setiap perusahaan mesti mentaati aturan hukum yang ada.
Audit lingkungan merupakan alat untuk memverifikasi secara obyektif upaya penyelamatan lingkungan, serta dapat membantu untuk meningkatkan kinerja lingkungan, dengan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, jelasnya.
Selain itu, audit lingkungan menjadi upaya proaktif perusahaan untuk perlindungan lingkungan dalam membantu meningkatkan kinerja operasional perusahaan terhadap lingkungan, yang pada akhimya dapat meningkatkan citra positif perusahaan.
Limbah minyak adalah buangan yang berasal dari hasil eksplorasi produksi minyak, pemeliharaan fasilitas produksi, fasilitas penyimpanan, pemrosesan, dan tangki penyimpanan minyak. Limbah minyak bersifat mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan bersifat korosif. Limbah minyak merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3), karena sifatnya, konsentrasi maupun jumlahnya dapat mencemarkan dan membahayakan lingkungan hidup, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. Jelasnya lagi.
Dikatakan Amril, Ketua LSM Penjara Sumbar, menyoal limbah lumpur bor nan menyerupai tanah liat yang berasal dari perusahaan SKK/Migas, yang bisa digunakan sebagai pengganti tanah klay untuk memproduksi semen di PT. Semen Padang, sejatinya semua pihak lakukan penangan khusus untuk itu.
Karena itu, diharapkan kepada perusahaan penampung mematuhi teknis/mekanisme penampungannya. Jangan di-anggap remeh, musti benar-benar diperhatikan. Misalnya tidak ditempatkan atau ditumpuk di area terbuka.
Perlu disadari, jika PTSP melakukan penumpukan limbah tersebut ditempat terbuka, tentunya akan menimbulkan dampak yang sangat buruk. Ditambah lagi jika hujan mengguyur, maka limbah yang sudah tercampur air hujan itu akan mengalir ke sungai. Akibatnya, sepanjang sungai menjadi tercemar, kehidupan yang ada didalamnya menjadi terancam dan juga berbahaya bagi yang menggunakannya. Misalnya, bila terkena atau menggunakan air sungai yang telah tercemar limbah tersebut, bisa iritasi pada kulit, bentol-bentol dan lainnya. Pungkas Amril.
Di akhir uraian ini. Seyogyanya perusahaan penampung limbah itu, tidak menumpukkannya ditempat terbuka karena dampak yang ditimbulkannya sangatlah banyak, baik terhadap lingkungan maupun bagi semua mahkluk hidup…. Bersambung (TIM)
Discussion about this post