Halbar, TI – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mendapat pengahargaan Pastika Parama dari Kementrian Kesehatan RI. penghargaan ini dinilai berhasil menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penghargaan diserahkan oleh Kemenkes RI Nila Moeloek kepada Bupati Halbar yang di dampingi oleh Kadis Kesehatan Halbar Rosfintje Kalengit, Kamis (11/07).
Bupati Danny Missy usai kegiatan tersebut mengatakan, penghargaan yang didapatkan oleh Pemkab Halbar sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen dan dukungan pemerintah daerah terhadap Penanggulangan Bahaya Rokok dan tindak lanjut dari instruksi presiden terkait kebijakan kawasan tanpa rokok No. 1 tahun 2017 tentang gerakan Masyarakat Hidup Sehat, yang menginstruksikan agar bupati/walikota melaksanakan kebijakan kawasan Tanpa Rokok (KTR).”Jadi yang sudah kami terapkan kawasan tanpa rokok dan memiliki Perda tentang rokok ini mendapatkan penghargaan oleh Kemenkes RI.” ungkap Bupati
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Halbar , Rosfintje Kalengit., menyampaiakan lahirnya Perda tentang rokok tersebut, merupakan murni inisiasi dari Pemkab Halbar. Diusul pada tahun 2016 lalu.
” Pemda mengesahkan Perda No 3 Tahun 2016. Tentang kawasan tanpa rokok, Maka Ada beberapa kawasan di halbar sudah menaati itu, ada desa Buo di kec. loloda , kec jailolo yang terletak di desa guaeria, di perkantoran, sekolah, dan Puskesmas maupun RSUD Halbar, itu sudah di terapkan dan berjalan baik”
Kami Selaku Dinkes Halbar merasa terimakasih Dengan penghargaan yang diberikan oleh Kemnkes RI kepada Pemda Halbar.“ tentu kami sangat mengapresiasi penghargaan ini. Ini akan memicu kami untuk terus bekerja semaksimal mungkin guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dalam perda tentang Kawasan Tanpa Rokok itu, wilayah yang dilarang merokok seperti ditempat-tempat fasilitas umum, pendidikan, pelayanan kesehatan, rumah ibadah.” tutupnya (**)
Discussion about this post