Padang, Targetsumbar -Dengan keluarnya SK Gubernur Sumbar, bernomor 171 – 317 – 2016, tentang Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Padang Nuzul Putra tertanggal 18 Maret 2016 lalu. Tertuang dalam putusannya, meresmikan pemberhentian saudara Nuzul Putra, dari kedudukan sebagai anggota DPRD Kota Padang, masa jabatan tahun 2014 – 2019. Pada diktum kedua surat tersebut, menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Namun diketahui masih diberikannya fasilitas dan tunjangan kepada Nuzul Putra sebagai anggota dewan, salah satunya dengan membayarkan gaji pada bulan April 2016 ini. Menanggapi hal tersebut Nuzul Putra mengatakan jelaslah sudah skenario yang dimainkan oleh Albert Hendra Lukman, sampai permasalahan gaji. Apa yang dimainkan Albert itu adalah recol, tapi dengan sistem pemilihan langsung saat ini, lanjutnya tidak ada recol.
Terkait permasalahan gaji kata Dedek Nuzul Putra, tidak ada masalah, harus tetap dibayarkan.Hal ini dikarenakan dirinya masih melakukan gugatan terhadap SK Gubernur tersebut dan sampai saat ini PAW pada dirinya kan belum di paripurnakan,”terangnya.
Juga di tegaskan, seharusnya jika memang dirinya sudah diberhentikan semenjak SK Gubernur dikeluarkan, maka yang jadi pertanyaan besar adalah tentang keberadaan fraksi PDI-P di DPRD Padang.Otomatis fraksi PDI-P dianggap tidak sah dan bisa dinyatakan bubar.Hal tersebut dikarenakan anggota fraksi tidak lengkap dan belum ada pengganti resmi untuk menganti posisi sebagai anggota di fraksi PDI-P,”tegasnya.
“Sementara bendahara pembayaran gaji anggota DPRD Padang, Muswar mengakui memang gaji bulan ini (Red, April), sudah kita bayarkan kepada yang bersangkutan. Alasannya, karena dirinya belum diganti melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Padang,” ungkapnya.
Selanjutnya, Muswar juga mengatakan kalau untuk membayarkan gaji Nuzul Putra tersebut, merupakan perintah dari atasannya. “Melalui Pak Sekwan (Red, Ali Basyar), yang menyuruh untuk melakukan pembayaran gaji kepada yang besangkutan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Inspektorat Pemko Padang, Andri Yulika, mengatakan bahwa dalam persoalan ini ada dua penilan dan pandangan yang berbeda, diantaranya merujuk pada semenjak terhitung tanggal SK pemberhentian dari Gubernur Sumbar dan juga belum ada di paripurnakan pemberhentian tersebut.
“Dengan dua pandangan yang berbeda tersebut, maka perlu kehati-hatian dalam menelaahnya. Kemudian demi untuk menjaga keamanan dan tertib admintrasi anggaran, sebaiknya Sekretariat DPRD Kota Padang, menunda dulu pemberian hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Kota Padang, supaya tidak menjadi temuan dikemudian hari.
“Penundaan hak dan kewajibannya itu, perlu dilakukan agar tidak menjadi temuan nantinya oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dikemudian hari. Kalau memang nanti sudah menjadi hak dan kebawibannya, maka bisa dibayarkan sekaligus,” jelasnya
Discussion about this post