Padang Pariaman, TI – Menyoal pembangunan jalan tol Padang – Pekanbaru, pada perjalanannya terlihat masih menuai banyak persoalan. Hingga kini, pembebasan lahan di seksi I Padang-Sicincin sepanjang 36,15 kilometer masih terkendala. Salah satunya di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.
Beberapa hari lalu, Senin (3/2/2020) Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyebutkan, kalau pihaknya akan menghadiri rapat dengan satuan kerja membahas pengadaan lahan, dan selanjutnya mencarikan solusi menyoal pembebasan lahan atau langkah-langkah yang akan diambil agar pengerjaan proyek jalan tol berjalan lancar. Kata Imam Sodikin, Ketua LP. Tipikor RI disela wawancaranya dengan media ini, Rabu (12/02/20).
“Saya juga sudah bertemu dan konsultasi dengan Kemenko Kemaritiman, bahwa masalah penggantian tanah masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah Provinsi. Persoalan ini bukan menyangkut pembiayaan pembebasan lahan. Namun mencari jalan keluar agar progresnya jelas, dan pembangunan dilakukan,” kata Nasrul Abit waktu itu. Terang Imam Sodikin mengulangi pemaparan Wagub Sumbar.
Menyikapi permasalahan tersebut, khususnya terkait ganti rugi tanah/lahan warga yang terkena pembangunan mega proyek ini. Tim Media dan LP. Tipikor RI melakukan investigasi serta konfirmasi dengan beberapa orang warga, dan juga dengan beberapa pemuka masyarakat, kata Imam.
“Dalam Investigasi Tim itu, diketuai oleh saya sendiri sebagai Pimpinan LP. Tipikor RI Provinsi Sumbar”, katanya lagi.
Memang kedatangan Tim pada Selasa (11/02/20), disambut baik oleh masyarakat setempat dan juga oleh Ketua KAN, Ketua Pemuda, Datuak serta Humas Kenagarian Kasang, imbuh Imam Sodikin.
Dikatakan Ispendi Dt Majobasa selaku Mamak suku Chaniago, ia bersama warga lainnya sangat keberatan dengan penggantian (ganti rugi) tanah yang ditetapkan oleh Panitia Ganti Rugi sebelumnya, yang dinilai sangat rendah. Padahal sewaktu masyarakat di undang oleh Pemrov Sumbar di kantor Gubernur. Pihak Pemrov menyebutkan bahwa penggantian tanah masyarakat adalah ganti untung. Artinya, pemerintah tidak akan merugikan masyarakat, pungkas Ispendi.
“Usai pertemuan itu hingga sekarang, janji janji tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya. Sedangkan menyoal nilai harga penggantian tanah, belum jelas sampai saat ini”, tukasnya.
TIM Aprisial (Tim Independent) yang notabene sudah di akui oleh pemerintah pusat. Menetapkan nilai penggantian tanah, terlalu rendah sehingga masyarakat disini tidak ada yang setuju, sebut Ispendi Dt Majobasa.
Parahnya lagi, kata Ispendi, sampai detik ini harga penggantian tanah belum ada titik terangnya. Sedangkan alat berat pengerjaan pembangunan jalan tol Padang – Pakanbaru, sudah berada dilokasi dan telah beroperasi dengan menggarap tanah warga yang terdampak pembangunan tersebut.
Kami atas nama masyarakat kenagarian Kasang akan terus melakukan upaya perlawanan, jika belum didapati solusinya. Namun kami siap untuk bernegosiasi dengan pemerintah secara baik. Pungkas Ispendi Dt Majobasa, yang terlihat bersemangat.
Kembali dikatakan Imam Sodikin, dirinya selaku Ketua LP. Tipikor RI Provinsi Sumbar, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi atau keluhan masyarakat Kasang. Baik ke Pemda Padang Pariaman, Pemrov Sumbar maupun ke Pemerintah Pusat.
“Saya akan mendampingi masyarakat hingga ke pemerintah pusat, untuk mendapatkan hak haknya secara wajar dan adil dari pemerintah”, sebut Imam Sodikin.
Setahunya, penggantian lahan per satu meter tanah adalah Rp 50.000 hingga Rp 250.000. Nilai ini diketahuinya dari ucapan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit yang dikutip di beberapa media online dan media cetak. Seperti yang dimuat oleh media KOMPAS.com tanggal 05/04/2019, yang berjudul “Pengerjaan Tol Padang – Pekanbaru Terkendala Pembebasan Lahan”, terangnya memaparkan.
“Dalam isi berita tersebut menjelaskan, bahwa penggantian lahan per satu meter tanah adalah Rp 50.000 hingga Rp 250.000. Sementara ganti rugi tanah warga seharga itu, masih dinilai rendah oleh Wagub Sumbar. Penilaian Wagub yang di publish melalui pemberitaan media online KOMPAS.com itu, secara pribadi saya sangat meng-apresiasinya”, paparnya lagi.
Menurut Imam, adanya protes atau penolakan pembangunan jalan tol oleh masyarakat merupakan tindakan wajar. Pada prinsipnya bukan menolak pembangunan insfrastruktur, namun menolak proses pembebasan lahan yang dinilai tidak jelas, tidak adil dan merugikan mereka. Pungkas Imam Sodikin, Anggota Laksusda Sumbar – Riau Era Orde Baru.
Imam Sodikin berharap, agar polemik pembebasan lahan yang masih menjadi terkendala tersebut, dapat secepatnya terselesaikan. (Mal/TIM).
Discussion about this post