Sijunjung, TI – Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumbar, di tahun 2018 telah menganggarkan perbaikan atau pembangunan sarana dan prasarana penunjang sekolah di beberapa SD dan SMP di Kabupaten Sijunjung. Baik pembangunan ruang sekolah ataupun pembangunan pagar lingkungan sekolah, nan diperkirakan sekitar 67 unit/item ruas kerja yang tersebar di seluruh SD, SMP di Kab. Sijunjung. Tentunya diharapkan dapat terlaksana sesuai amanah pemerintah daerah.
Namun dalam perjalanannya atau pelaksanaannya. Terindikasi di beberapa sekolah yang pembangunannya sedang berlangsung, maupun yang telah selesai dikerjakan atau yang akan di serah terimakan kepada Dinas Pendidikan. Tampaknya ada terjadi beberapa kejanggalan, baik dalam pengerjaannya maupun pemakaian material yang digunakan.
Dari hasil investigasi media ini di salah satu sekolah (SMP), terdapat bahwa pelaksanaan pembangunannya melanggar UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, dan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kondisi itu terlihat pada pengerjaan pembangunan pagar sekolah di SMP N 6 Sijunjung. Pada paket Pembangunan Sarana Dan Prasarana Penunjang Sekolah Tingkat SMP, dimana penggunaan besi tiang pagar terindikasi tidak sesuai Spek atau Gambar Rencana. Setelah diperhatikan pada spek gambar, besi tiang slof pagar mustinya memakai besi ukuran 12 mm, namun yang di pasang justru besi ukuran 8,9 mm.
Ternyata pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Wahana Jasa Kontrindo, tampaknya sengaja melanggar kontrak kerja yang telah di amanahkan kepadanya, ungkap seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Konsultan Pengawas, yang diberi tangungjawab penuh selaku pengawasan pembangunan pagar SMP N 6 Sijunjung, nan diketahui bernama Boby saat dikonfirmasi melalui via selulernya mengatakan. Menyoal pemakaian besi tiang slof yang di pasang oleh rekanan telah sesuai Spek/gambar.
Kalau ada sedikit perbedaan ukuran besi yang di pasang itu tidak sesuai, tentunya kita ada toleransi lah. Misalnya, seperti besi yang dipasang ukurannya 12 mm, setelah di cek dengan alat pengukur di temukan ukuran 11 mm atau kurang 1 mm, rasanya tidaklah masalah, sebut Boby.
“Yang penting besi tersebut tertera SNI dan 12 mm. Meski ada sedikit kekurangan ukuran besi pada pelaksanannya, tak mungkin kita persalahkan rekanan. Sebab, yang salah itu sebenarnya adalah perusahaan yang membuat besi atau toko material yang menjualnya. Intinya, tak mungkin kita ikut campur dalam menyoal produksi pabrik yang memproduksi besi tersebut, sebut Boby sembari mematikan HPnya.
Sementara itu, Rekanan CV Wahana Jaya Kontrindo yakni TRI BOY saat coba dimintai konfirmasinya, dengan nada sedikit emosi mengatakan. Apalagi persoalan perkerjaan saya yang selalu dipermasalahkan, saya berkerja sesuai aturan yang ada. Kalau bentuk ukuran besi tiang untuk slof yang dipasang ini. Contohnya boleh dilihat, beber Tri Boy sambil memperlihatkan beberapa potongan besi di hadapan awak media ini.
Agar investigasi dan informasi yang diperoleh dapat lebih berimbang. Awak media ini coba menghubungi Kabid SMP Dinas Pendidikan Kab. Sijunjung, yang akrab disapa Buk Len. Dirinya menyampaikan, “Saya selaku KPA, memang iya. Namun, biar permasalahannya bisa lebih jelas, tentunya bapak Kadislah yang lebih tepat memberikan keterangan terkait pembangunan pagar sekolah tersebut. Silahkan nanti bapak datang lagi kesini, karena untuk sekarang ini, Kadis sedang berada di Dirjen Pendidikan di jakarta”, tukas Len.
Juga kembali melalui via telpon, Kadis Pendidikan Kab. Sijunjung, Ramler saat dihubungi, mengatakan, kalau dirinya sedang lagi berada di Jakarta bersama Sekda serta Kabid SMP menemui Dirjen Pendidikan.
“Jumat besok, menyoal pelaksanaan pembangunan yang ada atau sedang di kerjakan sekarang dibeberapa SMP. Baik pekerjaan pembangunan sekolah ataupun pembangunan pagar sekolah, semuanya harus sesuai aturan. Hal itu, sudah pernah saya sampaikan kepada masing-masing rekanan, sebelum pembangunan prasarana di laksanakan. Sekiranya nanti, ada temuan atau pekerjaan tidak sesuai Spek/gambar. Saya akan suruh rekanan untuk menperbaikinya kembali. Bila perlu, saya sendiri yang membongkarnya, karena saya tidak mau terjerat dalam segi hukum nantinya”, terang Ramler.
Amril Ketua LSM PENJARA Prov. Sumbar pada kesempatannya, Senin (24/09), mengingatkan, siapa saja yang bersentuhan dengan program DAK atau bantuan pemerintah, baik tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/kota, harus bisa mengelolanya dengan benar dan amanah. Bila sebuah proyek negara yang berasal dari uang negara/rakyat. Misalnya, pembangunan kelas baru, labor ataupun pembangunan pagar sekolah, jika pelaksanaannya tidak sesuai kontrak atau terdapat kongkalingkong. Maka penjara taruhannya. Sebut Amril memberi sinyal. (Anton/Akmal)
Discussion about this post