Padang, TI – Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.
Selain melakukan pengawasan penyaluran, Pertamina memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi SPBU yang melanggar aturan dengan menyalurkan Solar subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Penggunaan BBM bersudsidi tersebut oleh Perusahaan Kontraktor, sepertinya terlihat pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Paket 2 yang terletak di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah. Dengan No kontrak 003/Kont-BM/APBD/DPUPR/2019. Dimana Kontraktor Pelaksana CV. Adian Perkasa dalam pengerjaan pembangunan jembatan itu, disinyalir menggunakan BBM subsidi jenis solar.
Pemakaian minyak BBM subsidi, guna untuk operasional alat berat kepentingan proyek, kontraktor pelaksana pembangunan Pembangunan Jembatan dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kota Padang. Membuat geleng-geleng kepala warga setempat.
Kepada wartawan, seorang pemuda setempat inisial RZ dan Alz mengatakan, selaku kontraktor pelaksana proyek yang dibiayai pemerintah, sebesar Rp 4.4 Miliar itu, mengaku bahwa minyak yang digunakan adalah BBM subsidi jenis solar.
“BBM subsidi jenis solar oleh Kontraktor CV. Adian Perkasa, di beli di POM bensin Kayu Kalek, Lubuk Buaya. Sedangkan pasokan material timbunan yang digunakan, diragukan izin tambangnya”, ungkap Alz.
Terpisah, Ketua LSM Tipikor, Imam Sodikin mengatakan, penggunaan BBM bersubsidi untuk aktivitas perusahaan dan pemerintah dinilai melanggar ketentuan terutama Keputusan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran BBM Tertentu untuk Pengguna Tertentu.
“Untuk kendaraan industri yang tidak masuk dalam kategori bisa dilayani sesuai Perpres tersebut dan tidak berhak menggunakan Solar subsidi seperti angkutan transportasi CPO, Perusahaan Kontraktor, dan komoditas industri lainnya, diminta agar tidak menggunakan Solar bersubsidi. Melainkan harus menggunakan Solar non subsidi” imbuhnya.
Didalam Kepmen ESDM Nomor 18 Tahun 2013 tersebut secara tegas melarang kendaraan proyek menggunakan BBM bersubsidi. Tambah Imam Sodikin.
Kami meminta agar pemerintah atau pihak terkait menertibkan kendaraan proyek terkait pembangunan Jembatan Paket 2 yang terletak di Kelurahan Padang Sarai tersebut, jika benar menggunakan BBM bersubsidi,” katanya menekankan. (Mal/TIM)
Discussion about this post