Jakarta, TI – PEDAGANG Kaki Lima (PKL) menjajakan dagangannya dengan mangkal di sepanjang trotoar di dekat Stasiun Palmerah, Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018). Keberadaan mereka di sana terlihat mengganggu pejalan kaki, karena lapak mereka menyita separuh badan trotoar.
Selain itu, mereka melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang PKL beraktivitas atau berjualan di ruang publik.
Yang mengherankan, jajaran aparat Satpol PP mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan setempat terkesan membiarkan mereka berdagang di sana. ***
Discussion about this post