Rejanglebong, TI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu, karena dia merupakan otak kejahatan tersebut, di persidangan kemaren.
“Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini,” kata Ketua majelis hakim PN Rejanglebong, Heny Farida.
Sedangkan empat terdakwa lainnya, yakni Mas Bobby (20), Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M Suket (19), dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama dengan yang dituntut jaksa pada sidang sebelumnya.
Selanjutnya, keliman pelaku juga harus membayar biaya perkara Rp2.000, serta denda Rp2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.
Sidang yang dilangsungkan dari pukul 13.10 WIB sampai pukul 14.30 WIB dan terbuka untuk umum itu dipimpin Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Arlya Noviana Adam dan Novan Harpanto.Sementara sidang tersebut terbuka untuk umum yang dikawal puluhan petugas keamanan dengan bersenjata api.
Kelimanya terdakwa terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU.No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
Ibu korban Yana (34) dan suaminya Yakin (36),usai persidangan tidak menerima putusan majelis hakim terutama untuk empat terdakwa yang hanya dijatuhi hukuman 20 tahun.
“Buk hakim, saya tidak menerima hukuman 20 tahun untuk empat pelaku pembunuh anak saya itu, saya minta agar empat terdakwa ini juga dihukum mati,” ujarnya.
Ketegangan ini terjadi setelah majelis hakim mengetuk palu, dan lima terdakwa digiring petugas keluar gedung PN Rejanglebong guna dibawa ke Lapas Klas II-A Curup.
Kedua orang tua korban berupaya untuk menghampiri para terdakwa sambil memaki-maki kelimanya, sebelum dibawa petugas untuk diantar pulang ke rumahnya. (**)
Discussion about this post